KLIKLABUANBAJO.ID| Sidang sengketa tanah dalam perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dengan agenda pemeriksaan setempat untuk memastikan lokasi yang menjadi objek sengketa, dihentikan lebih awal karena ada pihak yang berusaha menghalangi, Rabu (6/11/2024).
Akibatnya, penggugat, yaitu Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu, atau lebih dikenal dengan nama Asep, tidak dapat menunjukkan titik-titik lokasi tanah yang diklaimnya dengan lengkap.
Adapun, pihak yang menghalang-halangi proses pemeriksaan setempat tersebut mengaku dari keluarga Muhammad Rudini, yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Baca Juga: DPRD Mabar, Kanisius Jehabut Dipercayakan Menjadi Ketua Bapemperda
Bukan hanya melarang untuk memasuki lokasi pemeriksaan setempat, pihak dari keluarga Rudini juga mengancam majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan para kuasa hukum penggugat maupun para tergugat untuk menghentikan pemeriksaan setempat dan memerintahkan agar para pihak pulang.
Atas dasar keselamatan dan setelah meminta pendapat pihak penggugat dan Kepolisian Resort Manggarai Barat, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan sidang pemeriksaan setempat dan sidang ditunda untuk agenda keterangan saksi penggugat.
“Dengan mempertimbangkan keselamatan, maka sidang pemeriksaan setempat ini dinyatakan selesai. Kecuali, dari pihak penggugat ingin ditunda dan dilanjutkan pada kesempatan lain, tapi dengan syarat harus bisa menjamin keamanannya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Labuan Bajo, Erwin Harlond Paylama.
Baca Juga: Mengolah Ikan Menjadi Berbagai Produk, Upaya Pemkab Mabar Mulai Februari 2024
Arindra Bratanatha, selaku kuasa hukum tergugat XII – XIV menyayangkan adanya pihak dari keluarga Rudini yang menghalangi proses pemeriksaan setempat.
“Pihak keluarga Rudini merasa memiliki tanah tersebut karena gugatan yang teregistrasi dalam Perkara No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj baru saja dikabulkan. Padahal, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan para pihak dalam perkara tersebut telah menempuh upaya hukum banding,” ujar Arindra.
Mursyid Surya Candra, selaku kuasa hukum Tergugat VIII – XI, mengatakan apabila keluarga Rudini keberatan dengan pemeriksaan setempat untuk Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, karena merasa tanah tersebut miliknya, dia bisa menempuh jalur hukum tanpa harus menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Chandra Meminta Kepolisian Terbitkan SP3
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asep telah mengajukan gugatan serupa dengan dasar yang sama yaitu Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah antara Alm. Daeng Ngintang kepada Alm. Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Asep) tertanggal 15 Mei 1975.
Namun, pada tanggal 5 Juni 2018, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima melalui Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj karena batas-batas tanah yang ditunjukkan Penggugat tidak jelas.
Baca Juga: Batal, Tidak Ada Debat yang Kedua untuk Paslon Pilkada Manggarai Barat NTT
Artikel Terkait
Pemkab Mabar Bayar BPJS Ketenagakerjaan dari 1.300 Warga Pekerja Rentan Mulai 2023
Debat 2 Paslon Pilkada Mabar Selama 180 Menit dalam 6 Segmen
Forum MSF Mabar Memberi Perhatian kepada Pangan Lokal
Peluncuran Beras Molas Lembor dan Pelantikan Pengurus Kadin Mabar di Ngalor Kalo
Pencapaian Positif Skor Indeks Inovasi Daerah Pemkab Mabar 59,22 Persen Tahun 2024
13.720 Orang Hadir di Labuan Bajo dari 3 Kabupaten
Lusiana Apresiasi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dalam Kepemimpinan Edi-Weng
Minat Dunia Investasi terhadap Energi Terbarukan Mulai Terlihat di Labuan Bajo
Pasir Putih Repi, Tetap Jadi Salah Satu Tujuan Wisata Pantai Favorit Masyarakat Labuan Bajo NTT
Jalan Pantai Selatan Sudah Dihotmix, Akses Menuju Spot Wisata Dunia Kampung Wae Rebo Makin Lancar
Kolam Pemandian Umum Atasi Kesulitan Air di Kampung Wisata Warsawe Cunca Wulang
Pupuk Bantuan Bagi Salah Satu Poktan di Desa Cunca Wulang Tercecer di Pinggir Jalan
Gegara Salah Arah Google Maps, Banyak Turis Asing Menikmati Spot Wisata Air Terjun Cunca Wulang tapi Tidak Bayar Tiket Masuk
94 Orang Pengawas TPS di Kecamatan Komodo Dilantik dan Ikut Bimtek