Sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj Dihentikan

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 09:58 WIB
Sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj dihentikan.
Sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj dihentikan.

KLIKLABUANBAJO.ID| Sidang sengketa tanah dalam perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dengan agenda pemeriksaan setempat untuk memastikan lokasi yang menjadi objek sengketa, dihentikan lebih awal karena ada pihak yang berusaha menghalangi, Rabu (6/11/2024).

Akibatnya, penggugat, yaitu Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu, atau lebih dikenal dengan nama Asep, tidak dapat menunjukkan titik-titik lokasi tanah yang diklaimnya dengan lengkap.

Adapun, pihak yang menghalang-halangi proses pemeriksaan setempat tersebut mengaku dari keluarga Muhammad Rudini, yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Baca Juga: DPRD Mabar, Kanisius Jehabut Dipercayakan Menjadi Ketua Bapemperda

Bukan hanya melarang untuk memasuki lokasi pemeriksaan setempat, pihak dari keluarga Rudini juga mengancam majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan para kuasa hukum penggugat maupun para tergugat untuk menghentikan pemeriksaan setempat dan memerintahkan agar para pihak pulang.

Atas dasar keselamatan dan setelah meminta pendapat pihak penggugat dan Kepolisian Resort Manggarai Barat, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan sidang pemeriksaan setempat dan sidang ditunda untuk agenda keterangan saksi penggugat.

“Dengan mempertimbangkan keselamatan, maka sidang pemeriksaan setempat ini dinyatakan selesai. Kecuali, dari pihak penggugat ingin ditunda dan dilanjutkan pada kesempatan lain, tapi dengan syarat harus bisa menjamin keamanannya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Labuan Bajo, Erwin Harlond Paylama.

Baca Juga: Mengolah Ikan Menjadi Berbagai Produk, Upaya Pemkab Mabar Mulai Februari 2024

Arindra Bratanatha, selaku kuasa hukum tergugat XII – XIV menyayangkan adanya pihak dari keluarga Rudini yang menghalangi proses pemeriksaan setempat.

“Pihak keluarga Rudini merasa memiliki tanah tersebut karena gugatan yang teregistrasi dalam Perkara No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj baru saja dikabulkan. Padahal, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan para pihak dalam perkara tersebut telah menempuh upaya hukum banding,” ujar Arindra.

Mursyid Surya Candra, selaku kuasa hukum Tergugat VIII – XI, mengatakan apabila keluarga Rudini keberatan dengan pemeriksaan setempat untuk Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, karena merasa tanah tersebut miliknya, dia bisa menempuh jalur hukum tanpa harus menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Chandra Meminta Kepolisian Terbitkan SP3

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asep telah mengajukan gugatan serupa dengan dasar yang sama yaitu Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah antara Alm. Daeng Ngintang kepada Alm. Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Asep) tertanggal 15 Mei 1975.

Namun, pada tanggal 5 Juni 2018, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima melalui Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj karena batas-batas tanah yang ditunjukkan Penggugat tidak jelas.

Baca Juga: Batal, Tidak Ada Debat yang Kedua untuk Paslon Pilkada Manggarai Barat NTT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X