Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Chandra Meminta Kepolisian Terbitkan SP3

photo author
- Rabu, 6 November 2024 | 07:13 WIB
Ketua KIBAR MLL Kabupaten Manggarai Robertus Antara yang akrab disapa Chandra.
Ketua KIBAR MLL Kabupaten Manggarai Robertus Antara yang akrab disapa Chandra.

KLIKLABUANBAJO.ID | Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Robertus Antara, S.H yang akrab disapa Chandra meminta Kepolisian Resort (Polres) Manggarai yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Permintaan SP3, kata Chandra untuk mencegah proses peradilan yang sesat, menghindari konflik sosial di tengah masyarakat dan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Chandra mengatakan, permintaan pencabutan status tersangka terhadap kliennya setelah tim kuasa hukum menganalisa kasus yang menimpa kliennya.

Baca Juga: Batal, Tidak Ada Debat yang Kedua untuk Paslon Pilkada Manggarai Barat NTT

Berdasarkan kajian dan bukti-bukti, Chandra menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sangat prematur dan penuh dengan kejangalan.

"Kejangalan itu karena bukti video elektronik yang beredar sepeotong di media sosial itu dijadikan barang bukti tanpa melalui prosedur hukum,” kata Chandra, Selasa (5/11/2024).


Menurutnya, terkesan kasus ini sangat dipaksakan demi memenuhi kepentingan calon tertentu.

“Kami melihat ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” kata Chandra.

Baca Juga: Ketua DPRD Mabar Kutip Kritikan Terhadap Politisi di Hari Pelantikan

Dia menambahkan, penyidik pada Sentra Gakkumdu Manggarai, NTT, terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan kampanye hitam (black campaign) yang terjadi di Rampasasa.

Disampaikanya, pihak kepolisian harus melakukan audit forensic digital melalui ahli IT.

Karena perkara ini erat kaitannya dengan barang bukti elektronik, demikian kata Chandra, maka ia meminta penyidik harus hadirkan ahli IT untuk menguji keaslian validasi data bukti video elektronik itu ke laboratorium forensik.

Baca Juga: Gegara Salah Arah Google Maps, Banyak Turis Asing Menikmati Spot Wisata Air Terjun Cunca Wulang tapi Tidak Bayar Tiket Masuk

"Kejanggalan lain dalam kasus ini, bahwa unsur penghinaan, hasutan dan fitnah dalam UU Pilkada mensyaratkan adanya kesengajaan (Dolus) sebab sesuai dengan rumusan unsur kesengajaan yang dirumuskan secara deskriptif normatif pada pasal 187 ayat (2) UU Pilkada," kata Chandra.

Oleh karena itu kata dia, kesengajaan menjadi unsur yang harus dibuktikan oleh penyidik Sentra Gakkumdu Manggarai untuk menentukan ada tidaknya niat jahat (mens rea) pada diri pelaku penghinaan, fitnah dan hasutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf C UU Pilkada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X