Bawaslu Mabar NTT Sebut Ada Kemungkinan PSU di Satu TPS karena Salah Memberi Surat Suara

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 16:40 WIB
Acara simbolis pelepasan logistik Pemilu di Mabar NTT, Senin (12/2/2024). Bawaslu Mabar NTT sebut ada kemungkinan PSU di satu TPS karena salah memberi surat suara. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Acara simbolis pelepasan logistik Pemilu di Mabar NTT, Senin (12/2/2024). Bawaslu Mabar NTT sebut ada kemungkinan PSU di satu TPS karena salah memberi surat suara. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebut ada kemungkinan terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS yang berada di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang.


KLIKLABUANBAJO.ID | Bawaslu Mabar menyampaikan bahwa di TPS 04 Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang, dimungkinkan untuk PSU karena terjadi kesalahan memberi surat suara kepada wajib pilih.

"Surat suara presiden yang diberikan dobel dan tidak diberikan surat suara DPD. Hal itu baru diketahui atau ditemukan saat cek surat suara sisa. Dialami oleh satu wajib pilih," kata Ketua Bawaslu Mabar Maria Magdalena S. Seriang yang lebih akrab disapa Leny Seriang, Rabu (14/2/2024) sore.

Menurutnya para saksi meminta untuk PSU.

Kejadian itu dibenarkan oleh dua orang komisioner Bawaslu Mabar Frumensius Menti dan Muhammad Hamka yang ditemui bersamaan Rabu sore itu.

Baca Juga: 409 Surat Suara Dapil Dua Nyasar ke Dapil Satu di Kabupaten Mabar NTT

Terpisah Ketua KPU Kabupaten Mabar Kripianus Bheda, Rabu sore itu, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.

"Kami mencatat semua masukan masalah dari semua TPS dan saya tidak mendapat informasi terkait hal itu," kata Krispianus.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 409 surat suara DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang seharusnya teruntuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) dua, malah kesasar ke Dapil satu.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Proyek Investasi di Labuan Bajo Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mabar NTT membenarkan itu namun dijelaskan bahwa kejadian itu tidak bisa disebut sebagai surat suara yang tertukar.

Bawaslu menjelaskan bahwa kejadian itu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mabar salah memasukan surat suara ke dalam kotak suara.

Ada 6 TPS di Dapil satu yakni di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Mabar NTT yang menerima surat suara yang seharusnya untuk TPS di Dapil dua.

Baca Juga: 10 Motor Laut Angkut Logistik Pemilu 2024 di Manggarai Barat NTT

Namun tidak semua surat suara dalam kotak suara mengalami hal tersebut. Dalam setiap kotak suara antara 19 sampai 150 surat suara yang salah dimasukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Terpopuler

X