Ratusan Pekerja Proyek Investasi di Labuan Bajo Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 10:51 WIB
Kendaraan pengangkut logistik Pemilu dari KPU Mabar NTT, Senin (12/2/2024). Ratusan pekerja proyek investasi di Labuan Bajo terancam tidak bisa gunakan hak pilih Pemilu 2024.  (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Kendaraan pengangkut logistik Pemilu dari KPU Mabar NTT, Senin (12/2/2024). Ratusan pekerja proyek investasi di Labuan Bajo terancam tidak bisa gunakan hak pilih Pemilu 2024. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Ratusan orang pekerja proyek swasta di sektor investasi yang berasal dari luar NTT dan saat ini sedang bekerja di Labuan Bajo terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 14 Februari 2024 esok.


KLIKLABUANBAJO.ID | Ratusan pekerja proyek itu tidak bisa pulang ke daerah asalnya untuk menggunakan hak pilih karena alasan biaya perjalanan yang mahal.

Para pekerja bangunan berkaitan dengan investasi seperti proyek pembangunan hotel di Labuan Bajo itu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerahnya masing-masing.

Ratusan tenaga kerja tersebut kebanyakan berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka rata-rata sudah berada di Labuan Bajo selama 5 bulan.

Baca Juga: 10 Motor Laut Angkut Logistik Pemilu 2024 di Manggarai Barat NTT

"Kami sekitar 300 orang lebih yang bekerja di sini tetapi belum termasuk pekerja di lokasi lain. Kami tidak bisa pulang karena biaya harus minimal satu juta untuk perjalanan, belum untuk anak dan isteri," kata Tarto, salah satu pekerja saat dikonfirmasi media ini, Selasa (13/2/2024).

Di sisi lain mereka belum pernah mendapat penjelasan dari penyelenggara atau pihak terkait untuk mengetahui cara agar bisa menggunakan hak mereka memilih di Labuan Bajo.

"Tidak pernah ada petugas dari KPU yang datang untuk sosialisasi," kata Tarto.

Jumlah 300 orang itu hanya dalam satu lokasi kerja, belum termasuk tenaga kerja lain yang bekerja di beberapa tempat lain di Labuan Bajo yang berasal dari Pulau Jawa.

"Masih ada juga yang bekerja di tempat lain di Labuan Bajo dari Jawa," kata Tarto.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Mabar Gelar Apel Pergeseran Personil Pengamanan TPS

Sementara itu Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)
Gregorius Juhardi Otto, menyampaikan bahwa untuk pemilih yang pindah memilih dilayani paling lambat tanggal 7 Februari 2024 pukul 23.59 Wita.

"Artinya setelah tanggal itu permohonan pindah memilih tidak dilayani. Selama ini kami sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada semua pihak atau instansi termasuk di Labuan Bajo perihal pindah memilih ini," kata Otto.

Ditambahkannya, bagi pemilih yang sudah mengajukan permohonan pindah memilih dalam tenggat waktu yang ditentukan, akan dilayani dengan memberi form C pindah memilih.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Mabar NTT Tertibkan Semua APK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Terpopuler

X