Jangan Lupa Masih Ada Waktu Pendaftaran Beasiswa BPI sampai Juni 2023

- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:25 WIB
Jangan lupa masih ada waktu pendaftaran beasiswa BPI sampai Juni 2023 (Ilustrasi: Gambar oleh Venita Oberholster dari Pixabay)
Jangan lupa masih ada waktu pendaftaran beasiswa BPI sampai Juni 2023 (Ilustrasi: Gambar oleh Venita Oberholster dari Pixabay)

KLIKLABUANBAJO.ID | Bagi anda yang merasa tertarik dengan beasiswa, jangan lupa daftarkan diri segera karena pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023 masih berlangsung sampai Juni 2023 ini.

BPI merupakan program beasiswa dari Kemendikbudristek melalui Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) kepada siswa, pelaku kebudayaan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar dapat meraih gelar pada jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: Bangun IKN, Bandara Balikpapan Direvitalisasi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, selain jenjang S1 hingga S3 untuk pendidikan kesarjanaan dan keprofesian, BPI juga tersedia untuk pendidikan nongelar.

“Pada 2021, kami memberikan dukungan pendanaan untuk lebih dari 2.000 penerima beasiswa dan pada 2022 jumlahnya meningkat menjadi 4.000 penerima. Penerimanya meliputi pelajar berprestasi, pelaku budaya, guru, tenaga kependidikan, serta dosen yang mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan di dalam maupun luar negeri,” ujar Menteri Nadiem, seperti dilansir dari laman Kemendikbudristek di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Pulau Sumba NTT Semakin Populer, Ternyata Ada 6 Amfibi di Sana

Dengan begitu, melalui BPI para penerima beasiswa dapat meneruskan pendidikan ke jenjang selanjutnya serta dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas sebagai bekal mewujudkan cita-cita mereka.

Seiring itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan bahwa sejak 2021 hingga 2022, BPI telah berhasil membiayai 6.236 penerima beasiswa yang sekarang sedang menjalankan studi di berbagai perguruan tinggi pada berbagai jenjang, baik di dalam maupun luar negeri.

Dari keseluruhan penerima beasiswa tersebut sebanyak 89,1 persen di antaranya menempuh studi di dalam negeri dan 10,9 persen menempuh studi di luar negeri.

Baca Juga: Program Penggunaan Sosial Media untuk Perdamaian, Berikut ini Penjelasannya

Sementara itu, Kepala Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi Anton Rahmadi memaparkan, mengenai garis besar penerimaan BPI, yaitu dana pendidikan, dana pendukung, dan biaya pendukung (penyandang disabilitas).

Jadwal pendaftaran BPI tujuan perguruan tinggi (PT) luar negeri berlangsung pada 2 sampai 31 Mei 2023, sedangkan masa pendaftaran BPI tujuan PT dalam negeri berlangsung pada 2 Mei sampai 30 Juni 2023.

Baca Juga: Mendagri Ingatkan Pemda Waspadai Hal ini, Hati-hati dan Sigap Menyiapkan Strategi

BPI menyediakan tujuh program, yaitu Beasiswa Calon Guru SMK (S1), Beasiswa Pelaku Budaya (S1-S3), Beasiswa Indonesia Maju (S1-S3) secara mandiri, Beasiswa Perguruan Tinggi Akademik (S2-S3), Beasiswa Perguruan Tinggi Vokasi (S2-S3), Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan (S2-S3), dan Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru (S3).

Berbeda dari tahun sebelumnya, batasan usia maksimal pendaftar disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek. Hal ini karena Kemendikbudristek menyesuaikan dengan aturan lain yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Sekarang Banyak yang Penasaran Ingin Lihat Hiu Paus di Tempat ini Sepanjang 20 Meter dan Berat 15 Ton

Persyaratan Umum Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 seperti dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran BPI Bergelar 2023:

• Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;

• Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;

Baca Juga: Primata Terkecil Dunia ada di Indonesia, Ukurannya Tak Lebih dari Genggaman Tangan Orang Dewasa

• Dalam hal Letter of Acceptance (LoA) Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.

Persyaratan akademis:

• Adapun pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta rapor/transkrip dari:

• Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau

• Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;

Baca Juga: Keindahan Desa Wisata Labuhan Lombok di NTB, Menikmati Bukit Kayangan dan Pemandangan Selat Sumbawa

• Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

• Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri

• Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau

• Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;

Baca Juga: Pencinta Kopi Harus Tahu Ada 2 Jenis Kopi Pamungkas Asli Flores, Turut Disajikan untuk Tamu Negara saat KTT

• Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

• Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;

• Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau

• Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;

Baca Juga: Kesaksian Gadis Muda Labuan Bajo NTT Pulang dari Cunca Plias Wae Lolos

• Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

• Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Untuk informasi lebih lanjut Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023, para calon penerima beasiswa dapat mengakses kanal resmi, seperti laman www.beasiswa.kemdikbud.go.id, surel helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id, dan media sosial @awardee_bpi.

Baca Juga: Setelah KTT ke-42 ASEAN, Lebih dari 10 Hotel Baru Standar Internasional Bangun di Labuan Bajo

Sedangkan untuk jadwal seleksi administrasi, pengumuman hasil, seleksi substansi/wawancara dan pengumuman hasil serta daftar ulang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut di laman www.beasiswa.kemdikbud.go.id.***

Baca Juga: Kesaksian Gadis Muda Labuan Bajo NTT Pulang dari Cunca Plias Wae Lolos

Baca Juga: Terbukti saat Momen KTT ASEAN, ini Obyek Wisata Paling Favorit di Labuan Bajo

Baca Juga: Konferensi Internasional Media Asia Pasifik di Bali Dihadiri 300 Peserta

Editor: Servatinus Mammilianus

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lessons Learnt Kebijakan KBM Mulai Jam 5 Pagi

Jumat, 10 Maret 2023 | 14:19 WIB
X