Dijelaskan juga bahwa dalam pasal III (tiga) ayat 4 setiap PKS, tercantum kewajiban pihak kedua (Kementerian PUPR) menghibahkan hasil pembangunan KSPN kepada pihak pertama (Pemkab Mabar) dengan naskah hibah dan berita acara hibah.
Baca Juga: Jeruk Malang Kuasai Pasar Buah di Flores, Jeruk Lokal Makin Tak Produktif
Diatur juga tentang penyerahan kembali ke pihak pertama setelah berakhirnya penyerahan sementara. ***
Baca Juga: Pasar Tematik Wisata di Labuan Bajo Rp 75 M
Artikel Terkait
9 Jenis Pertunjukan Seni Budaya Sanggar Kope Oles Todo Kongkol Kaper Labuan Bajo
Penyu Salah Satu Biota Laut Dilindungi yang Terancam Punah
Labuan Bajo Kota Baru Tapi Sangat Populer, Mau Tahu Sejarahnya? Simak tulisan berikut!!!
Tumbuhan Ganja Akan Diizinkan untuk Penelitian Medis
Persekutuan Anak dan Remaja Syalom Ende Ikut Bible Camp
Timnas U-19 Menang 5 - 1 atas Myanmar Namun Gagal Masuk Seminal, Netizen Kecewa
Diduga Laga Thailand Vs Vietnam Sarat dengan 'Permainan', PSSI Bakal Lapor ke AFF
Borneo FC Bertemu Arema Pada Final Piala Presiden 2022 Pekan Ini, Berikut Jadwal Pertandingan Kedua Tim