31 'Penumpang Gelap' Diduga Menjadi Biang Keladi Sengketa Tanah di Labuan Bajo, APH Diminta Bertindak Tegas

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 11:47 WIB
Jainudin  (Istimewa )
Jainudin (Istimewa )

"kami hanya berharap proses hukum ini nantinya akan berjalan secara transparan dan adil. Jangan hanya kami masyarakat kecil ini saja yang terus diganggu. Buka semua data yang ada di SK nomor 140/10/1993. Siapa yang telah menyerahkan tanah untuk perkembangan kota dan siapa yang mendapatkan tanah pengganti" ungkap Jainudin.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan tanah pengganti Pak, makanya kami masih berhak atas tanah ini”, ujarnya.

"Kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Mabar agar buka juga siapa-siapa yang mendapatkan tanah itu, jangan sampai ada penumpang gelap disana. Kalau ada, kejar mereka juga", tutup Jaenudin.

Baca Juga: Tes Calon ASN di Kabupaten Manggarai Barat CPNS Tahun 2023, ini Penjelasan Bupati


Kronologis

Kepada media ini, Jainudin menuturkan tanah yang sedang disengketakan sekarang adalah tanah miliknya yang merupakan warisan Baco Pua Tima yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri.

Hal itu diperkuat data Inventaris tahun 1984 dan SK No 140 tahun 1993.

"Awalnya, Kakek kami dulu Tua Golo di
Sernaru. Pada tahun 1955 ia melakukan pembagian tanah kepada beberapa anggota
masyarakat dalam satu kelompok pada saat itu
. Ayah saya Baco Pua Tima ini dapat
membagi di situ, lokasi yang dibeli oleh Baba Suherman. Karena memang sudah dijual oleh Bapak saya dulu tahun 2005," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Manggarai Barat Siap Jalankan Pengawasan Verifikasi Tahap Dua terhadap Bakal Calon DPD RI

Usai pembagian tahun 1955, Baco Pua Tima menguasai lahan tersebut dengan membuat pagar keliling.

Menurutnya, lebar bagian depan tanah tersebut 94 meter dan panjangnya lebih dari 100 meter atau sampai kali bagian belakang.

"Luas tanah itu dulu. Nah yang dekat dengan Tanah milik TNI itu dulu digarap oleh Yosep Bom. Dan tanah ini sudah dijual ke beberapa orang termasuk yang ada toko helm di sebelah Baba Suherman itu," ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kecewa FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Dijelaskan bahwa Yohanes Suherman mendapatkan tanah tersebut dari hasil jual beli dengan ayah Juanudin.

Belakangan, Pemda Mabar mengklaim objek tanah yang diperjualbelikan itu adalah milik Pemerintah. Atas inilah klaim Yohanes Suherman menggugat Pemda Mabar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bajo Dance Festival 2025 Disambut Hangat Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:01 WIB

1.731 Wisatawan Mancanegara Kunjung GBC Labuan Bajo

Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:39 WIB

Wisatawan Peminat Burung Meningkat di Labuan Bajo

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 16:17 WIB

1.345 Wisman Berkunjung ke GBC Labuan Bajo

Senin, 11 Agustus 2025 | 07:39 WIB

Terpopuler

X