Jainudin sebagai ahli waris pun tidak luput dari gugatan sebab Yohanes Suherman mendapatkan tanah tersebut dari ayah Jainudin.
Jainudin mengaku sebagai pihak yang dikorbankan atas sengketa tanah yang sedang terjadi.
Baca Juga: Jual Kelapa di Labuan Bajo, Sampahnya Dibuang di Jalan Wisata Cunca Wulang Mbeliling
"Kami dikorbankan dalam kasus ini. Karena klaim Pemda Mabar atas tanah yang telah dijual oleh orang tua kami kepada Baba Suherman, Baba Suherman jadinya gugat kami. Kami jadinya tidak tenang karena harus memikirkan masalah ini," Tutur Jainudin.
Jainudin membantah klaim sepihak Pemda Mabar dengan merujuk pada data Inventaris tahun 1984 dan SK No 140 tahun 1993.
Bahkan menurut Jainudin, masalah ini pernah diputuskan oleh Pemda Mabar. Pemda Mabar di Era sebelumnya bahkan mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik Ayah Jainudin.
Baca Juga: Bacaan Kitab Suci dan Renungan Katolik Rabu 29 Maret 2023
"Itu tidak benar. Begini pada tahun 1993, pembantu Bupati pak Dan Nabit pernah menyelesaikan masalah ini," tulisnya.
Keputusannya pada saat itu yakni ayah saya Baco Pua Tima mampat di tempat. Karena tanah pemampatan sudah tidak cukup lagi, makanya kami mampat di tempat,” ujarnya.***
(Ijal Barut)