Bertolak dari tiga hal tersebut, tambah Hilarius, "tawaran yang diajukan Pemerintah Daerah adalah; pertama, Penggugat harus mengakui bahwa objek gugatan tersebut merupakan aset milik daerah. Kedua, jika Penggugat mengakuinya, maka objek pengajuan tersebut akan diatur sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah" , tegasnya.
Baca Juga: Sumber Mata Air Tua di Kampung Wisata Warsawe Cunca Wulang Labuan Bajo NTT
Menanggapi resume dari pihak Pemda, Marsel Suliman, SH., selaku Kuasa hukum dari Tergugat dua dan tiga, yakni Ahliwaris Alm. Baco Pua Tima mengatakan, " yang disampaikan pihak Pemda pada sidang mediasi ketiga ini berfokus pada surat yang dikeluarkan oleh pak Gusti Dullah selaku Wakil Bupati Mabar pada saat itu.
Kalau kita cermati, surat tersebut tentu diterbitkan tidak begitu saja, ada ikutan sebelumnya. Ada fakta dimana tanah milik Alm. Baco Pua Tima, hanya sebagian saja yang dijual ke bapak Yosep Bom, yang kemudian mendapatkan ganti rugi. Sebagian lagi, belum mendapatkan ganti rugi". "Atas dasar itulah maka pak Gusti Dullah mengeluarkan surat pemampatan ditempat untuk Alm. Baco Pua Tima", jelas Marsel.
Pemda Mabar, lanjut Marsel, "sepertinya ingin memproteksi diri. Sebab untuk menilai hal ini, menurut mereka, pengadilanlah yang paling tepat. Tentu mereka juga berpikir, jangan sampai dengan mengiyakan tututan dari Pak Suherman, kelak mereka bisa disalahkan", tandasnya.
Lebih jauh Marsel mengatakan, "kami meminta jika proses hukum ini terus berlanjut agar semuanya jelas, apapun keputusannya nanti kami harus menerimanya secara sportif" ungkap Marsel.
31 'Penumpang Gelap' Adalah Biang Keladi
Pada sidang pertama, Jainudin menantang Pemda Mabar untuk pelanggaran tuduhan tuduhan yang terjadi, namun perlawanan Jainudin tidak dihiraukan oleh Pemda. Padahal jika dugaan konspirasi dibongkar, maka dengan jelas dan terang pihak mana yang benar dan mana yang salah.
"Kalau jago Bupati buka-bukaan siapa-siapa saja yang berhak menerima lahan pemampatan dulu. Dulu ada 85 orang saja yang berhak dapat lisensi pemampatan, tapi kok kemudian ada perubahan dari 85 menjadi 116 orang. Dari mana 30 orang ini. Di mana lahan mereka yang dipake pemerintah sampai ada lahan pemampatan atau lahan pengganti," ujar Jainudin.
Baca Juga: Melintasi Sungai Tanpa Jembatan, Derita Masyarakat Terpencil Wae Jare Labuan Bajo NTT
Jainudin, salah satu Ahliwaris dari Alm. Baco Pua Tima menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Jainudin menyentil 31 'penumpang gelap' yang diduga menjadi biang keladi sengketa tanah yang sedang bergulir.
Ia meminta Aparat Penegak hukum mengambil langkah yang tegas dan mengusut keterlibatan 31 'penumpang gelap' dengan segala bentuk konspirasi yang sedang terjadi.
Baca Juga: Pancaran Asa tentang ASEAN Summit 2023 dalam Diskoria di Gorontalo Labuan Bajo