KLIKLABUANBAJO.ID - Konflik hak milik atas tanah yang berlokasi di depan Dinas PKO Mabar di Jalan Sernaru terus berlanjut. Masing-masing pihak menginginkan agar masalah ini diselesaikan secara damai dengan tetap mengendepankan perinsip keadilan.
Jainudin (tergugat II) , salah satu Ahliwaris dari Alm. Baco Pua Tima menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada lembaga peradilan.
Ia berharap hakim akan memeriksa dan memutuskan masalah itu sesuai dengan hati nurani dan berdasarkan fakta yang dihadirkan untuk mendapatkan putusan yang adil dan bijaksana.
Baca Juga: Kemeriahan Perayaan Misa Minggu Palma Umat Katolik Paroki Santo Yosef Mojokerto Jawa Timur
"kami hanya berharap proses hukum ini nantinya akan berjalan secara transparan dan adil. Jangan hanya kami masyarakat kecil ini saja yang terus diganggu. Buka semua data yang ada di SK nomor 140/10/1993. Siapa yang telah menyerahkan tanah untuk perkembangan kota dan siapa yang mendapatkan tanah pengganti" ungkap Jainudin.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan tanah pengganti Pak, makanya kami masih berhak atas tanah ini”, ujarnya.
Ia bahkan mengajukan gugatan untuk mengusut tuntas dalang dibalik sengketa tanah yang sekarang sedang bergulir dimeja hijau.
Baca Juga: Sumber Mata Air Tua di Kampung Wisata Warsawe Cunca Wulang Labuan Bajo NTT
"Kami juga meminta kepada Pengadilan agar buka juga siapa-siapa yang mendapatkan tanah itu, jangan sampai ada penumpang gelap disana. Kalau ada, kejar mereka juga", tutup Jaenudin.
Pernyataan Jainudin muncul paska upaya mediasi atas konflik tanah yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Labuan Bajo pada 03/04/2023 menemui titik buntu.
Saat mediasi, Pihak Pemda Mabar (Tergugat Pertama) yang diwakili pihak Kejaksaan Negeri Mabar selaku Pengacara Negara dan Asisten Satu Pemda Mabar, Hilarius Madin, SH., membacakan resume perkara dari Pemda selaku pihak Tergugat satu.
Baca Juga: Ahli Waris Baco Pua Tima Kecewa, Pemda Mabar Tidak Hadirkan Data Sehingga Mediasi Ditunda
Hilarius menerangkan, " dalam resume yang kami sajikan dijelaskan; Pertama, terkait objek sengketa. Objek sengketa yang diperoleh Pemda berdasarkan pengajuan P3d dari Pemerintah Manggarai ke Manggarai Barat tahun 2003. Kedua, Objek sengketa tersebut masih didaftarkan sebagai aset daerah dan belum dihapus. Ketiga, adapun rekomendasi ataupun surat yang diterbitkan oleh Pemerintah terdahulu, sesungguhnya cacat prosedural atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dimana mekanisme pengelolaan aset daerah atau pemindah tanganan barang daerah harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri nomor 152 tahun 2004, dimana pada pasal 39 dijelakan, ' pemindahtanganan barang daerah ditetapkan dengan keputusan bupati, setelah mendapat persetujuan DPRD. Tahapan ini tidak pernah dilakukan dalam kasus ini".Terangnya.
Bertolak dari tiga hal tersebut, tambah Hilarius, "tawaran yang diajukan Pemerintah Daerah adalah; pertama, Penggugat harus mengakui bahwa objek gugatan tersebut merupakan aset milik daerah. Kedua, jika Penggugat mengakuinya, maka objek pengajuan tersebut akan diatur sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah" , tegasnya.
Menanggapi resume dari pihak Pemda Mabar selaku pihak Tergugat Pertama, Yohanes Suherman selaku Penggugat menganggap mediasi yang digelar di PN Labuan Bajo tersebut gagal.
Artikel Terkait
Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Mabar di MK, Ini Penjelasan KPU
Jual Kelapa di Labuan Bajo, Sampahnya Dibuang di Jalan Wisata Cunca Wulang Mbeliling
Ganjar Pranowo Kecewa FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Bawaslu Manggarai Barat Siap Jalankan Pengawasan Verifikasi Tahap Dua terhadap Bakal Calon DPD RI
Testing Calon ASN di Kabupaten Manggarai Barat CPNS Tahun 2023, ini Penjelasan Bupati
Pancaran Asa tentang ASEAN Summit 2023 dalam Diskoria di Gorontalo Labuan Bajo
Melintasi Sungai Tanpa Jembatan, Derita Masyarakat Terpencil Wae Jare Labuan Bajo NTT
Meski Cuaca Buruk, Semangat Panwas Pemilu di Desa Terpencil di Mbeliling Labuan Bajo NTT Tak Pernah Surut
Sumber Mata Air Tua di Kampung Wisata Warsawe Cunca Wulang Labuan Bajo NTT
Kemeriahan Perayaan Misa Minggu Palma Umat Katolik Paroki Santo Yosef Mojokerto Jawa Timur