LABUAN BAJO, KL--Gugatan sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Maria Geong - Silverius Sukur (Misi). Kapan jadwal sidang gugatan tersebut dilakukan di MK ? berikut ini penjelasan dari salah satu Komisioner KPU Mabar, Krispianus Bheda Somerpes. "Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 8 tahun 2020, sidang dijadwalkan dimulai pada 25-29 Januari 2021 dengan agenda sidang pendahuluan," kata Kris saat dikonfirmasi KLIK LABUAN BAJO. ID, Selasa (22/12/2020). Dia menjelaskan, pada tanggal 1 Februari sampai dengan 11 Februari 2021, baru masuk pemeriksaan persidangan. "Namun sampai sejauh ini belum ada informasi resmi dari MK perihal sengketa selisih hasil yang dimohonkan paket Misi. Dan kemungkinan akan disampaikan kepada KPU pasca registrasi perkara ke MK tanggal 18 atau 19 Januari 2021," kata Kris. Dia menambahkan, saat ini KPU Mabar sudah siap untuk mengikuti sidang di MK terkait gugatan tersebut. "Secara normatif, KPU secara institusional sudah siap menghadapi sengketa perselisihan hasil, karena perihal ini tertuang dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan pemilihan 2020 dan sebagai di mana ada tahapan untuk itu. Selanjutnya untuk KPU Kabupaten Manggarai Barat, menindaklanjuti itu sudah pasti siap," kata Kris. Dia menambahkan, saat ini KPU Mabar sedang mempersiapkan hal-hal teknis seperti penyusunan dan pematangan agenda kerja, pembagian sumber daya serta koordinasi dan konsultasi secara berjenjang baik dengan KPU Provinsi maupun KPU RI. Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mabar Simeon Sofan Sofian, menyampaikan hal senada. "Saat ini kami di Bawaslu Mabar siap menghadapi gugatan tersebut dan kami sudah mengumpulkan data-data pengawasan dari semua tahapan Pilkada yang telah dilakukan, baik dari penetapan DPS dan DPT serta tahapan lainnya. Bila kami diminta untuk menyampaikan keterangan, kami sudah Siap," kata Simeon. (tin)