opini

Pornografi dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023 | 22:43 WIB
Eisabet Meita Haman (Dok pribadi )

KLIKLABUANBAJO.ID -- Persoalan pelecehan seksual terhadap anak tidak lepas dari masalah pornografi. Dari sisi pelaku, keseringan menonton konten porno bisa memicu penyimpangan seksual.

Dan yang menjadi korban penyimpangan seksual itu tidak jarang adalah anak perempuan di bawah umur. Pelecehan seksual juga terjadi bisa disebabkan karena kelalaian korbannya sendiri.

Mengap remaja sekarang menjadi sorotan, salah salah satunya karena sebagian anak sudah terjerumus pada masalah pornografi. Pornografi itu menyebabkan penyimpangan pada pergaulan pada anak remaja, seperti pergaulan bebas.

Baca Juga: Harapan Kades Golo Sepang Saverius Banskoan kepada Kampus Politeknik eLBajo Commodus Labuan Bajo NTT

Baca Juga: Temuan Mahasiswa Politeknik eLBajo Commodus terkait Potensi di Desa Wisata di Manggarai Barat

Pergaulan bebas membuka peluang terjadinya pelecehan seksual terhadap anak remaja di bawah umur. Para remaja kadang-kadang tidak menyadari hal itu padahal ia telah menjadi korban pelecehan seksual.

Hal ini disebabkan karena sebagian remaja perempuan sudah dibutakan oleh cinta, yang mendorong pada pola pergaulan yang melampaui batas kewajaran. Hal itu memicu terjadinya pelecehan seksual anak.

Apalagi pada fase remaja dengan ingin tahu yang tinggi, tidak pernah takut untuk mencoba hal yang baru meski pun yang dilakukan itu bisa menghancurkan masa depannya.

Baca Juga: Bacaan Kitab Suci dan Renungan Katolik Jumat 24 November 2023

Baca Juga: Spot Wisata Air Terjun Cunca Wulang, Paket Wisata Pegunungan yang Lengkap di Labuan Bajo NTT

Lihat saja pada halaman media massa kita setiap hari. Kita terus saja disajikan berita pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku pun dari usia yang bervariasi.
Misalnya berita saya baca terjadi di Depok Jawa Barat. Polisi menangkap pria berinisial ARF (18) sebagai tersangka pelecehan seksual kepada siswi SMP berinisial SK (14).

ARF terancam hukuman 10 tahun penjara. ARF dikenai Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pisang Kepok, Salah Satu Pangan Penopang Kebutuhan Masyarakat yang Pelan-Pelan Hilang dari Manggarai Barat NTT

Baca Juga: Air Terjun Cunca Wulang Tetap Jadi Spot Wisata Tujuan Utama Para Turis Asing di Labuan Bajo NTT

Halaman:

Tags

Terkini

Komodo: Antara Konservasi dan Ekonomi

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 07:58 WIB

Pornografi dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023 | 22:43 WIB

Ketika Perempuan Enggan Terjun dalam Politik

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:04 WIB

Sistem Proporsional Tertutup Ibarat Pasar Gelap

Minggu, 4 Juni 2023 | 19:12 WIB

Opini: Cegah Politik Uang

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:52 WIB

Patronasi Sepak Bola di Kabupaten Ngada NTT

Selasa, 31 Januari 2023 | 04:00 WIB

Beasiswa LPDP dan Ikhtiar Membangun SDM Lokal NTT

Senin, 5 Desember 2022 | 14:43 WIB

Qui Scribit, Bis Legit

Kamis, 22 September 2022 | 17:22 WIB