Penyembelihan Hewan Kurban Tahun ini Berbeda dengan Sebelumnya

photo author
- Minggu, 10 Juli 2022 | 14:57 WIB
Ilustrasi (Pixabay.com)
Ilustrasi (Pixabay.com)
  •  melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan  oleh instansi terkait
  • penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  • petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  • memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
  • penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
  1. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jumlah Puskesmas Meningkat di Manggarai Barat Menjadi 26

Sabtu, 21 September 2024 | 07:28 WIB

21 Orang Dokter Spesialis Bertugas di RSUD Komodo

Selasa, 17 September 2024 | 18:11 WIB

Terpopuler

X