KLIKLABUANBAJO.ID -- Penyembelihan hewan kurban pada Lebaran Haji tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, saat ini penyakit kuku dan mulut (PMK) sedang merebak.
Menghindari penyebaran penyakit, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan kurban 2022. Panduan ini tertulis dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Menag menuturkan SE ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Iduladha dan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Yaqut, dikutip KLIKLABUANBAJO.ID dari PMJ News.
Adapun SE ini tidak hanya mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Iduladha. Tapi juga pelaksanaan kurban, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK," imbaunya.
Menag kembali mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, dia mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," pungkasnya.
Berikut Ketentuan Pelaksanaan Kurban dari Pemerintah
- Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK
- Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
- Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
- melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban:
- Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
- cukup umur, yaitu:
- unta minimal umur 5 (lima) tahun
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
- kambing minimal umur 1 (satu) tahun Kondisi hewan sehat, antara lain:
- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
Artikel Terkait
Idul Adha : Momentum Mengenang Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail
Labuan Bajo Kota Baru Tapi Sangat Populer, Mau Tahu Sejarahnya? Simak tulisan berikut!!!
Presiden Jokowi Salat Iduladha 1443 H di Masjid Istiqlal
Tumbuhan Ganja Akan Diizinkan untuk Penelitian Medis
Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Penumpang di Tebet, Polisi Terus Buru Pelaku