Arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.
Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas. Kapolri Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.***
Artikel Terkait
Kirab Merah Putih di Bundaran HI Jakarta, Kapolri : Upaya Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Rizky Billar akan Diperiksa sebagai Saksi Terlapor Siang Ini, Polisi : Status Bisa Berubah jadi Tersangka
Rizky Billar Tidak Memenuhi Panggilan Polisi, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Polisi Ungkap Kondisi Rumah Mewah Lesti Kejora di Jaksel Usai Olah TKP, Pemeriksaan Rizky Dijadwalkan Ulang
Kabar Terbaru Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora, Polisi Naikkan Status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan
Rizky Billar Mangkir, Pasangan Baim Wong Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Prank KDRT
Pengembangan Kasus Penganiayaan di Waterfront City Labuan Bajo NTT, Polisi Amankan Tiga Pemuda Lagi
Polisi Tetapkan Rizky Billar jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rizky Billar jadi Tersangka, Polisi : Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Drama Kisah Asmara Lesti Kejora dan Rizky Billar : KDRT, Lapor Polisi, Hasil Visum Hingga Cabut Laporan
Oknum Penjual Spageti di Depan MTs Pesanggrahan Jakarta Selatan Diburu Polisi