KLIKLABUANBAJO.ID --- Menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SIM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat itu dikeluarkan untuk perbaikan di tubuh Polri dalam merapihkan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas.
Dilansir dari PMJNews dalam artikel berjudul : Kapolri Terbitkan Biaya Pembuatan Seluruh SIM, Cuma Segini Besarannya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Ivan Gunawan di Labuan Bajo Pose Telanjang Perlihatkan Tato Pada Punggungnya
Berikut biaya penerbitan SIM dalam surat telegram tersebut, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Artikel Terkait
Kirab Merah Putih di Bundaran HI Jakarta, Kapolri : Upaya Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Rizky Billar akan Diperiksa sebagai Saksi Terlapor Siang Ini, Polisi : Status Bisa Berubah jadi Tersangka
Rizky Billar Tidak Memenuhi Panggilan Polisi, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Polisi Ungkap Kondisi Rumah Mewah Lesti Kejora di Jaksel Usai Olah TKP, Pemeriksaan Rizky Dijadwalkan Ulang
Kabar Terbaru Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora, Polisi Naikkan Status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan
Rizky Billar Mangkir, Pasangan Baim Wong Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Prank KDRT
Pengembangan Kasus Penganiayaan di Waterfront City Labuan Bajo NTT, Polisi Amankan Tiga Pemuda Lagi
Polisi Tetapkan Rizky Billar jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rizky Billar jadi Tersangka, Polisi : Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Drama Kisah Asmara Lesti Kejora dan Rizky Billar : KDRT, Lapor Polisi, Hasil Visum Hingga Cabut Laporan
Oknum Penjual Spageti di Depan MTs Pesanggrahan Jakarta Selatan Diburu Polisi