Rizky Billar jadi Tersangka, Polisi : Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Tangkapan layar YouTube Kiss Indonesia)
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Tangkapan layar YouTube Kiss Indonesia)

KLIKLABUANBAJO.ID -- Babak baru kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Leti Kejora.

Rabu (12/10/2022) Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka.

Rizky diancam hukuman 5 tahun penjara.

Ia disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Diketahui, ada dua alat yang dimiliki polisi, yakni visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik juga memiliki bukti petunjuk.

Baca Juga: Festival Maritim Pertama di Waterfront City Marina Labuan Bajo, Implementasi Kompetisi Ideathon Floratama 2022

Sebagaimana dilansir KLIKLABUANBAJO.iD dari PMJNews pada Kamis, (13/10/2022) dari artikel berjudul : Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Hukuman Lima Tahun, diinformasikan bahwa hasil gelar perkara tersebut , Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022), dikutip media ini dari PMJNews.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: Hadapi Persoalan Hukum Kasus KDRT, Rizky Billar tunjuk Hotma Sitompul sebagai Pengacara

Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.

"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X