KLIKLABUANBAJO.ID -- Babak baru kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Leti Kejora.
Rabu (12/10/2022) Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka.
Rizky diancam hukuman 5 tahun penjara.
Ia disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Diketahui, ada dua alat yang dimiliki polisi, yakni visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik juga memiliki bukti petunjuk.
Sebagaimana dilansir KLIKLABUANBAJO.iD dari PMJNews pada Kamis, (13/10/2022) dari artikel berjudul : Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Hukuman Lima Tahun, diinformasikan bahwa hasil gelar perkara tersebut , Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022), dikutip media ini dari PMJNews.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Baca Juga: Hadapi Persoalan Hukum Kasus KDRT, Rizky Billar tunjuk Hotma Sitompul sebagai Pengacara
Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.
"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan.
Artikel Terkait
Rizky Billar akan Diperiksa sebagai Saksi Terlapor Siang Ini, Polisi : Status Bisa Berubah jadi Tersangka
Rizky Billar Tidak Memenuhi Panggilan Polisi, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Tak Banyak yang Tahu Status Rumah Mewah Lesti Kejora dan Rizky Billar di Cilandak Jaksel, Berikut Faktanya
Rumah Mewah Ditempati Lesti Kejora dan Rizky Billar di Cilandak Jakarta Selatan Ternyata Bukan Milik Pribadi
Polisi Ungkap Kondisi Rumah Mewah Lesti Kejora di Jaksel Usai Olah TKP, Pemeriksaan Rizky Dijadwalkan Ulang
Rizky Billar Mangkir, Pasangan Baim Wong Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Prank KDRT
Ditetapkan Tersangka Setelah Lebih Dari 7 Jam Rizky Billar Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan
Polisi Tetapkan Rizky Billar jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Keluarga Rizky Billar Tetap Ingin Kasus Rumah Tangga Risky Billar dan Lesti Kejora Diselesaikan Secara Damai
Hadapi Persoalan Hukum Kasus KDRT, Rizky Billar tunjuk Hotma Sitompul sebagai Pengacara