Hadapi Persoalan Hukum Kasus KDRT, Rizky Billar tunjuk Hotma Sitompul sebagai Pengacara

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:54 WIB
Hotma Sitompul saat beri keterangan kepada wartawan usai penetapan Rizky Billar sebagai tersangka Rabu 12 Oktober 2022 dini hari. (Intens Investigasi )
Hotma Sitompul saat beri keterangan kepada wartawan usai penetapan Rizky Billar sebagai tersangka Rabu 12 Oktober 2022 dini hari. (Intens Investigasi )

KLIKLABUANBAJO.ID --- Menghadapi persoalan hukum kasus dugaan KDRT, Rizky Billar menunjuk pengacara senior Hotma Situmpul sebagai kuasa hukum.

Hotma Sitompul menjadi pengacara Rizky Billar, uzai mencabut kuasa terhadap pengacara sebelumnya.

Baca Juga: Keluarga Rizky Billar Tetap Ingin Kasus Rumah Tangga Risky Billar dan Lesti Kejora Diselesaikan Secara Damai

Dilansir KLIKLABUANBAJO.ID dari PMJ News dari artikel berjudul : Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar pada Kamis, 12 Oktober 2022 pagi, Hotma Sitompul mengatakan

"Saya diminta mendampingi Rizky," terang Hotma Sitompul, Rabu (12/10/2022) malam.

Hotma pun mengaku sudah menerima penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore pasca kliennya tersebut mencabut kuasa pengacara sebelumnya.

"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ungkap Hotma dikutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) telah menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka penganiayaan terhadap Lesti Kejora, istrinya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Rizky Billar jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Ada dua alat yang dimiliki polisi, yakni visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik juga memiliki bukti petunjuk.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022), dikutip media ini dari PMJNews.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," lanjutnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X