Kabar Terbaru Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora, Polisi Naikkan Status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 16:21 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora  (Instagram @Rizky Billar)
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram @Rizky Billar)

KLIKLABUANBAJO.ID --- Kabar terbaru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora, polisi menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (7/10/2022). 

Baca Juga: Tembok MTSN 19 Jakarta Selatan Roboh 3 Siswa Meninggal Dunia, Kawasan Rumah Mewah juga Terendam Banjir

"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News.

Menurut Zulpan, status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, di mana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Rumah Mewah Lesti Kejora di Jaksel Usai Olah TKP, Pemeriksaan Rizky Dijadwalkan Ulang

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Salah satunya dengan melakukan olah TKP di kediaman mereka.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Baca Juga: Rumah Mewah Ditempati Lesti Kejora dan Rizky Billar di Cilandak Jakarta Selatan Ternyata Bukan Milik Pribadi

"Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi," ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/10/2022) lalu.***

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu Status Rumah Mewah Lesti Kejora dan Rizky Billar di Cilandak Jaksel, Berikut Faktanya

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X