Polda NTT Amankan Tiga Warga Bima Penyelundup BBM Subsidi ke Kapal Wisata di Taman Nasional Komodo

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 09:42 WIB
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiarja, S.I.K.,M.Si gelar konferensi pers Rabu (28/9/2022) (Feliks Janggu)
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiarja, S.I.K.,M.Si gelar konferensi pers Rabu (28/9/2022) (Feliks Janggu)

KLIKLABUANBAJO.ID -- Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah atau Polairut Polda NTT menangkap tiga warga Bima Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/9/2022).

Ketiganya ditangkap di kawasan Perairan Taman Nasional Komodo NTT sedang melakukan penyelendupan BBM bersubsidi kepada kapal wisata di Komodo.

"Tersangkanya warga Sape NTB. Modus operandinya, mereka beli BBM dari SPBU dan pengepul BBM di Bima dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual di Komodo Rp 8.800," jelas Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiarja, S.I.K.,M.Si dalam konferensi pers Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Ibu Iriana Joko Widodo akan Menyaksikan Konser Suara 1.000 Sasando di Labuan Bajo

Nyoman didampingi jajaran Perwira Polairut Polda NTT, dan tiga pelaku dihadirkan, serta puluhan jerigen barang bukti berisisi BBM jenis solar.

Nyoman menjelaskan tiga tersangka berinisial AL, K dan A tengah menyelundup BBM yang akan dijual kepada kapal wisata dan kapal nelayan di sekitar kawasan Nasional Komodo.

Para pelaku mengambil keuntungan dari menjual BBM subsidi dengan selisih harga 2000 rupiah per liter.

Baca Juga: Pemkab Gandeng Lembaga Peneliti untuk Riset Fosil Berusia Ratusan Juta Tahun di Gua Alam Pulau Bunga NTT

Disebutkan Nyoman, para pelaku menjual BBM di Komodo dengan harga Rp.8.600 per liter. Sementara dibeli di Bima dengan harga Rp.6.600 per liter.

Ada juga warga di Komodo yang menerima BBM dengan harga Rp 7.600 per liter, yang kemudian dilepas lagi kepada konsumen lain dengan harga lebih tinggi.

Ada pun total BBM yang diangkut para pelaku, sebanyak 89 jerigen yang kisaran jumlah liternya sebanyak 1.780 liter.

Baca Juga: Narasi Fosil di Gua Alam Berusia Ratusan Juta Tahun di Pulau Bunga NTT Disampaikan ke Wisatawan

Para pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada paragraf 5 angka 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketiga pelaku diancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara, dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Feliks Janggu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X