KLIKLABUANBAJO.ID --- Menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SIM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat itu dikeluarkan untuk perbaikan di tubuh Polri dalam merapihkan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas.
Dilansir dari PMJNews dalam artikel berjudul : Kapolri Terbitkan Biaya Pembuatan Seluruh SIM, Cuma Segini Besarannya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Ivan Gunawan di Labuan Bajo Pose Telanjang Perlihatkan Tato Pada Punggungnya
Berikut biaya penerbitan SIM dalam surat telegram tersebut, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.