KLIKLABUANBAJO.ID| Ada informasi terbaru tentang artis Nikita Mirzani berikut ini.
Melalui Kuasa Kukumnya, Fachmi Bahmid, artis Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Fachmi menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
Dilansir oleh KLIKLABUANBAJO.ID dari PMJNEWS.COM, Kamis (27/10/2022) sore, dalam artikel berjudul Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang, Fachmi Bahmid mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
Baca Juga: Nagita Slavina Bongkar Rahasianya Bersama Rafi Ahmad Berkaitan dengan Hal Berikut ini
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).
Fachmi mengatakan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
Baca Juga: Malam, Malum
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Nikita ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.
Baca Juga: Rafi Ahmad Berikan Nasihat Bijak dan Menyejukan kepada Baim Wong, Nagita Slavina Sampaikan 3 Hal