KLIKLABUANBAJO.ID --- Pendataan tenaga non ASN tahun 2022 telah memasuki tahap pra finalisasi.
Semua instansi diwajibkan mengumumkan nama-nama tenaga non ASN yang terdata pada pendataan itu di portal masing-masing.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat.
Baca Juga: Ada Hewan Langka di Tiga Kabupaten Wilayah NTT
Dilansir dari portal resmi BKN, semua Instansi diminta untuk melakukan perbaikan data hasil pendataan tersebut paling lambat pada tanggal 22 Oktober 2022, pukul 17.00.
“Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan,” terang Satya, Rabu (05/10/2022) di Jakarta, dikutip media ini dari portal resmi BKN.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.
Sementara rincian tenaga non ASN dari masing-masing intansi terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.***
Baca Juga: Ternyata Komodo ada di 3 Kabupaten di Provinsi NTT
Baca Juga: Bacaan Inspirasi Harian Katolik Jumat 14 Oktober 2022 Injil Lukas 12:1-7