Berikut Syarat dan Kategori Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, Pendaftaran akan Ditutup Akhir Bulan Ini

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 20:39 WIB
link dan cara daftar pendataan tenaga non ASN 2022 (Youtube #ASNPelayanPublik)
link dan cara daftar pendataan tenaga non ASN 2022 (Youtube #ASNPelayanPublik)

KLIKLABUANBAJO.ID --- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan persyaratab dan kategori pendataan non ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dab Daerah.

Tahapan pendataan untuk tenaga non ASN 2022 sedang dijalankan saat ini.

Jadwal pra finalisasi pendataaan tenaga non ASN tahun 2022 akan berakhir tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Mengapa Pulau Flores Dijuluki Pulau Bunga? Berikut Informasinya

Selanjutnya, pada tanggal 31 Oktober 2022 merupakan tahap finalisasi pendataan.

Adapun  persyaratan dan kategori pendataan non ASN, di antaranya:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;

2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;

3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;

Baca Juga: Untuk Masa Depan Jalinan Kisah Asmara Anda Indah dan Aman Perhatikan Hal Berikut ini

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;

dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.***

Baca Juga: Pentas Akbar Musik Tradisional Sasando NTT di Waterfront City Marina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menggali 'Emas' di Warloka Pesisir di HPN 2025

Minggu, 9 Februari 2025 | 15:02 WIB

Terpopuler

X