Jadwal Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN sampai 30 September 2022, Berikut Syarat dan Kategorinya

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 18:53 WIB
Jadwal Pra Finalisasi Tenaga ASN 30 September dan Finalisasi sampai 31 Okteober
Jadwal Pra Finalisasi Tenaga ASN 30 September dan Finalisasi sampai 31 Okteober

KLIKLABUANBAJO.ID --- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Jadwal pra finalisasi pendataaan tenaga non ASN tahun 2022 akan berakhir tanggal 30 September 2022. Selanjutnya, pada tanggal 31 Oktober 2022 merupakan tahap finalisasi pendataan.

Baca Juga: Wisata Budaya Unik di Labuan Bajo NTT, Usai Bulan Madu Tiga Hari Pengantin Baru Wajib Mandi di Mata Air Umum

Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN : KLIK DI SINI

Mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah adapun  persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, di antaranya:

Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;

Pegawai non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;

Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;

dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni:

Baca Juga: Jadwal Pra Finalisasi Tenaga Non ASN 30 September 2022, Sementara Tahap Finalisasi Sampai 31 Oktober 2002

Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X