Polres Mabar Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Perusakan Cangar Alam Wae Wull

- Kamis, 23 Maret 2023 | 17:12 WIB
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat memberi keterangan pers tentang penetapan dua tersangka perambahan atau perusakan Cagar Alam Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (20/3/2023) (Istimewa )
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat memberi keterangan pers tentang penetapan dua tersangka perambahan atau perusakan Cagar Alam Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (20/3/2023) (Istimewa )


KLIKLABUANBAJO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang menajdi tersangka dalam kasus perusakan Cagar Alam Wae Wuul di Lingko Rami Laing Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua orang itu yakni Fransiskus Samur dan Blasius Bio. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/3/2023).

Ridwan menjelaskan, perambahan atau perusakan Cagar Alam Wae Wuul itu terjadi pada 2021. Pelaku melakukan perambahan kawasan hutan Cagar Alam Wae Wuul dengan cara melakukan penggusuran atau pembuatan jalan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Baca Juga: Bertemu Kardinal Ignatius, Roy Rening Komit Perjuangkan Masalah Human Trafficking di NTT

la menjelaskan pada 10 Oktober 2021 anggota Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai Barat mendapat informasi dari masyarakat ada penggusuran atau pembuatan jalan di dalam kawasan hutan hutan Cagar Alam Wae Wuul.

"Pada 16 Oktober anggota melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bekas penggusuran dan terdapat satu unit alat berat jenis eskavator yang masih parkir di lokasi," ujar Ridwan.

Aktivitas penggusuran itu, jelas dia, dimulai pada Agustus 2021. Saat itu Fransiskus Samur melakukan penggusuran pembuatan jalan di lahan milik Suitrisno yang dibeli dari masyarakat Desa Macang Tanggar. Fransiskus meminta bantuan Vinsensius Taso untuk menyediakan eskavatornya.

Baca Juga: Kawasan Golo Mori Labuan Bajo NTT Jadi Magnet Baru bagi Masyarakat

"Pada saat melakukan penggusuran, Fransiskus Samur dibantu oleh Blasius Bio untuk menunjukkan titik batas lahan milik Suitrisno yang telah ditanami pilar-pilar batas," jelas Ridwan.

Pada 13 Agustus 2021, Fransiskus menerima surat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat perihal permintaan informasi lahan milik Suitrisno yang terindikasi masuk dalam kawasan Cagar Alam Wae Wuul. Sebelumnya, Fransiskus tak mengetahui lahan milik Suitrisno tersebut terindikasi dalam kawasan hutan cagar alam Wae Wuul.

"Setelah menerima surat tersebut, Fransiskus Samur memberi tahu penjual tanah soal surat dari ATR/BPN bahwa lokasi lahan tersebut diduga masuk dalam kawasan Cagar Alam Wae Wuul," jelas Ridwan.

Baca Juga: Lembaga Sensor Film Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri di Labuan Bajo

Namun, pada 5 September 2021, Fransiskus kembali mengirim ekskavator untuk menyelesaikan penggusuran pembuatan jalan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Wae Wuul. Aktivitas penggusuran ini kemudian dilaporkan ke oleh warga pada 10 Oktober 2021.

Fransiskus Samur dan Blasius Bio ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, pemeriksaan dokumen/surat dan permintaan keterangan ahli.

Ridwan menjelaskan Kedua pelaku dijerat menggunakan pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1990 jo Pasal 40 ayat (1) UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Robertus Endang S

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X