Memori Banding Sudah Disampaikan Santosa Kadiman dan Keluarga Naput atas Putusan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 13:45 WIB
Memori banding sudah disampaikan Santosa Kadiman dan keluarga Naput atas putusan nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj.
Memori banding sudah disampaikan Santosa Kadiman dan keluarga Naput atas putusan nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj.

KLIKLABUANBAJO.ID | Banding secara resmi diajukan oleh Santosa Kadiman dan Keluarga Naput atas putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 (“Putusan PN Bajo 1/2024”) pada 11 November 2024.

Pengajuan itu tepat sesuai jangka waktu yang ditentukan, memori banding telah diajukan dan selanjutnya menunggu pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Dalam penjelasan yang diterima media ini, Selasa (12/11/2024), Kharis Sucipto dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners, selaku Kuasa Hukum Santosa Kadiman, menerangkan bahwa memori banding yang diajukan diperkuat dengan berbagai bukti tertulis tambahan.

Dalam memori banding, selain mempermasalahkan banyaknya fakta persidangan yang diabaikan dalam Putusan 1/2024, adanya kontradiksi pertimbangan hukum, bahkan Majelis Hakim telah memutus perkara yang di luar kewenangannya (ultra vires), Kharis juga menyoroti adanya bukti penggugat yang harus dengan hati-hati dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding.

Baca Juga: Bawaslu Mabar Pergi ke Pasar-Pasar Imbau Pencegahan Jelang Pilkada

“Terdapat setidaknya satu bukti yang dijadikan dasar pertimbangan putusan PN Bajo 1/2024 untuk mengabulkan sebagian gugatan, dengan kode P-20, berupa surat pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998. Dari hasil analisa ahli master handwriting analyst, Sapta Dwikardana, disimpulkan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut adalah tidak identik”, tegas Kharis.

Dengan adanya hasil analisa tersebut, Kharis berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat secara cermat memeriksa kembali validitas bukti-bukti yang diajukan penggugat.

Lebih lanjut Kharis mengatakan, tidak ada satupun amar putusan PN Bajo 1/2024 yang menyatakan bahwa penggugat (Muhamad Rudini) sebagai pemilik tanah sengketa.

“Hal ini perlu kami tekankan dan sampaikan dengan terbuka untuk diketahui semua pihak, bahwa saat ini tidak ada dasar bagi penguggat untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah,” tegas Kharis.

Baca Juga: Politisi Akui dalam 3 Tahun Edi-Weng telah Membawa Perubahan di Manggarai Barat

Santosa Kadiman dan keluarga Naput juga menyoroti adanya keputusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Tanah Golo Karangan adalah milik alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung. Padahal, pada tahun 2014, Ibrahim A. Hanta—anak dari alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung—telah mengakui secara tertulis bahwa keluarga mereka tidak memiliki hak atas Tanah Karangan dan Golo Karangan.

Kharis menegaskan bahwa pernyataan tertulis tersebut, yang sudah menjadi fakta hukum, seharusnya dipertimbangkan dan diakui oleh Majelis Hakim putusan PN Bajo 1/2024.

“Gugatan yang diajukan Rudini diduga sebagai upaya tanpa dasar hukum untuk memperoleh keuntungan tidak sah atau setidaknya menghambat rencana pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Kharis menyimpulkan.

Baca Juga: Taekwondo Manggarai Barat Raih 4 Emas di Kejuaraan KBPP Polri Jatim Cup 2

Sementara itu, Mursyid Candra, kuasa hukum keluarga Naput, meminta Muhamad Rudini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X