Bawaslu Mabar Pergi ke Pasar-Pasar Imbau Pencegahan Jelang Pilkada

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 10:48 WIB
Bawaslu Mabar pergi ke pasar-pasar imbau pencegahan, menjelang Pilkada. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Bawaslu Mabar pergi ke pasar-pasar imbau pencegahan, menjelang Pilkada. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), pergi ke pasar-pasar di Labuan Bajo untuk menyampaikan imbauan langsung terkait netralitas, menghindari hoaks serta tolak politik uang.

 

KLIKLABUANBAJO.ID | Imbauan pencegahan itu berlangsung di Pasar Batu Cermin, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar Baru, Selasa (12/11/2024).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mabar Frumensius Menti dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Mabar Marselinus Patut bersama semua staf kesekretariatan membagikan stiker imbauan kepada para penjual dan pembeli di pasar.

Bawaslu Mabar bertemu warga di Pasar Batu Cermin, Selasa (12/11/2024).
Bawaslu Mabar bertemu warga di Pasar Batu Cermin, Selasa (12/11/2024). (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

"Kami memberikan imbauan berkaitan dengan perlunya menjunjung tinggi netralitas ASN dan Kepala Desa atau lurah, hindari hoaks dan ujaran kebencian serta tolak politik uang," kata Frumensius.

Dijelaskannya, ASN dan Kepala Desa atau lurah yang tidak netral dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah. Pasal 188 UU Pilkada.

Membagikan stiker imbauan kepada para penjual.
Membagikan stiker imbauan kepada para penjual. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Kampanye berupa hoaks dan ujaran kebencian dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah. Pasal 187 ayat (2) UU Pilkada.

Menjelaskan kepada warga terkait imbauan Bawaslu.
Menjelaskan kepada warga terkait imbauan Bawaslu. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Pemberi maupun penerima politik uang, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 187A UU Pilkada.***

Menerangkan tentang poin imbauan Bawaslu.
Menerangkan tentang poin imbauan Bawaslu. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X