Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sudah menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mabar untuk Pilkada November 2024.
KLIKLABUANBAJO.ID | Dua pasangan calon ditetapkan oleh KPU Mabar dalam rapat pleno yang berlangsung Hari Minggu (22/9/2024) jam 11.30 Wita.
Ketua KPU Kabupaten Mabar Ferdiano Sutarto Parman, menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara verifikasi hasil perbaikan berkas, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pasangan calon.
Baca Juga: Penetapan Paslon Pilkada Mabar Hari ini Berlangsung Tertutup
"Edistasius Endi-Yulianus Weng dan Cristo Mario Y. Pranda-Richardus Tata Sontani dinyatakan sebagai pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2024," kata Ano.
Dia menambahkan, selanjutnya kedua Paslon itu akan mengikuti pengundian nomor urut besok, Senin (23/9/ 2024) di halaman Kantor KPU Mabar pada pukul 14.00 Wita.
Baca Juga: Wisatawan Korea Selatan Meninggal Usai Diving di Labuan Bajo, Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban
Sebelumnya diberitakan, Hari Minggu (22/9/2024) jam 11.30 Wita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mabar yang akan bertarung di Pilkada November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Mabar Ferdiano Sutarto Parman, menyampaikan bahwa
Penetapan Paslon melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Mabar.
Baca Juga: Pilkada 2024, Jumlah DPT di Manggarai Barat 199.749 Orang
"Penetapan Paslon pukul 11.30 Wita melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Mabar," kata Ano, saat dikonfirmasi Minggu pagi.
Ditanya kenapa berlangsung tertutup? Dijawabnya karena sesuai PKPU 8.
"Sesuai PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada, penetapan Paslon dilakukan melalui rapat pleno tertutup," kata Ano.
Baca Juga: Ketua Panwaslu Lembor Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN di Lingkup Kecamatan Lembor
Dia menjelaskan, KPU Mabar tidak mengundang pihak luar dalam penetapan Paslon hari itu.