Manipulasi Pelaporan Pajak di Manggarai Barat NTT hingga Rp5,1 Miliar

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 08:15 WIB
Panorama dari Parapuar Labuan Bajo. Berikut ini informasi tentang  manipulasi pelaporan pajak di Manggarai Barat NTT hingga Rp5,1 miliar. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Panorama dari Parapuar Labuan Bajo. Berikut ini informasi tentang manipulasi pelaporan pajak di Manggarai Barat NTT hingga Rp5,1 miliar. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

KLIKLABUANBAJO.ID | Tim satgas untuk penerimaan daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan audit terhadap beberapa obyek pajak dan hasilnya ada temuan.

Salah satu temuannya pada salah satu obyek pajak yaitu terjadi manipulasi pelaporan pajak hingga Rp5,1 miliar.

Bupati Mabar Edistasius Endi, menyampaikan itu kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) di Labuan Bajo.

Saat ini kata dia, pihak obyek pajak tersebut sedang membayar secara cicil.

Baca Juga: Presiden Kunjung 3 Tempat di Labuan Bajo

"Kami sudah membentuk namanya satgas untuk penerimaan daerah, itukan berhubungan dengan para pihak, ada dua. Satunya pajak dan kedua retribusi. Tim ini sudah berjalan. Kami menggandeng Kantor Pajak," kata Edistasius.

Awalnya kata dia, ada kecurigaan terhadap beberapa tempat usaha.

"Ada beberapa usaha yang dicurigai bahwa pelaporan pajak dan retribusi untuk daerah ada manipulasi. Kecurigaan ini sudah lama. Maka satgas ini turun. Ada beberapa obyek yang sudah diaudit. Dan sesuai dengan ketentuan, tidak boleh mempublikasikan siapa-siapa obyeknya. Dari hasil kerja tim satgas ini sudah ada temuan. Fokus untuk sementara kerjanya itu di pajak. Temuannya itu fantastis. Ada satu obyek Rp5,1 miliar, dalam satu obyek," kata Edistasius.

Temuan di obyek lainnya kata dia ada yang ratusan juta.

Baca Juga: 3 Desa Wisata di Indonesia Menjadi Desa dengan Potensi Besar di Dunia

"Ada beberapa yang dicurigai. Ada yang skalanya ratusan. Tetapi lagi-lagi, kami tidak boleh publikasikan. Jenisnya itu pajak. Pajak itu ada beberapa jenis usaha. Di antaranya hotel, restoran, galian C, kos-kosan, dan lain-lain," kata Edistasius.

Disampaikannya, pemerintah Kabupaten Mabar sudah menindaklanjuti itu.

"Kalau tidak dilunasi maka tindakan lanjutannya penyegelan dan kami dorong ke pidana, yaitu pidana pajak," kata Edistasius.

Namun kini kata dia obyek yang dimaksud sedang membayar dengan cara cicil.

Baca Juga: 85.198 Wisman Tiongkok Kunjung Indonesia Agustus 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X