13 Kanal Aduan Resmi Milik Pemprov DKI Jakarta Siap Layani Keluhan Masyarakat

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:41 WIB
Jakarta (Foto: Pixabay)
Jakarta (Foto: Pixabay)

KLIKLABUANBAJO.ID| Sebanyak 13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta siap melayani berbagai keluhan masyarakat.

Kanal itu terbagi atas tatap muka serta media sosial dan terdiri dari dua fitur. Antara lain, fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

Baca Juga: Proyeksi Zodiak Cancer Hari Ini Jumat 21 Oktober 2022, Kontrol Emosi Anda karena Menuju Hal yang Baik

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis. Sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan. Misalnya, aplikasi JAKI.

13 Kanal itu dikembangkan dalam sistem Cepat Respons Masyarakat, selain mempunyai 13 kanal aduan juga aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas.

Baca Juga: Mengejutkan, Ada Hewan Langka di Dalam Gua Batu Cermin Obyek Wisata Populer di Labuan Bajo Pulau Bunga NTT

Dilansir oleh KLIKLABUANBAJO.ID dari PMJNEWS.COM, Jumat (21/10/2022) yang berjudul Respon Aduan Warga, Pemprov DKI Kembangkan Sistem CRM, disampaikan bahwa merespon pengaduan warga, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat CRM) yang mempunyai 13 kanal aduan serta aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas.

Baca Juga: Proyeksi Zodiak Gemini Hari Ini Jumat 21 Oktober 2022, Bersabar Karena akan Berdampak Positif

"Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta,” terang Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Andriansyah di Balai Kota Jakarta, hari ini Jumat (21/10/2022).

“Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola sekaligus terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id," urainya melanjutkan.

Baca Juga: Hadiri Konser BTS, Luna Maya ungkap Biaya Inap Hotel Rp 16 Juta, Ternyata Mahal Karena Hal Berikut Ini

Sedangkan, Kanal aduan geo-tagging dan non-geo-tagging memiliki proses kerja yang sedikit berbeda.

Saat warga melapor melalui kanal aduan geo-tagging, laporan bakal otomatis masuk ke CRM petugas kelurahan.***

Baca Juga: JPIC Flores Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Labuan Bajo

Baca Juga: Selain Melihat Komodo, Berikut 10 Spot Wisata Keren yang Bisa Anda Nikmati saat Kunjungi Taman Nasional Komodo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X