Drama Kisah Asmara Lesti Kejora dan Rizky Billar : KDRT, Lapor Polisi, Hasil Visum Hingga Cabut Laporan

photo author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 18:08 WIB
Kisah Asmara Lesti Kejora dan Rizky Billar (Tangkapan layar YouTube Kiss Indonesia)
Kisah Asmara Lesti Kejora dan Rizky Billar (Tangkapan layar YouTube Kiss Indonesia)

"Kita sudah buat perjanjian, InsyaAllah tidak terulang. Tidak akan mengulangi, akan lebih menjaga dede. Intinya tidak akan mengulangi," ungkap Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Ditambahkannya, apabila Billar kembali mengulangi perbuatannya, Lesti akan melaporkan kembali ke polisi. “Kalau terjadi lagi, dede punya hak untuk membuat laporan lagi,” tandasnya.

Baca Juga: Rizky Billar Diperiksa Sebagai Tersangka Didampingi keluarga dan Pengacara

Rizky Billar Meminta Maaf ke Lesti Kejora

Rizky Billar mengakui kesalahan terkait tindak KDRT kepada Istrinya, Lesti Kejora. Dia berharap bisa mendapat pelajaran atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kehidupannya.

“Mudah-mudahan saya harap dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi saya, untuk bisa lebih baik lagi ke depannya,” ujar Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.

Selain itu, Billar berharap rumah tangganya bisa semakin kokoh setelah kasus tersebut dengan pelajaran yang didapatnya. Juga ketulusan dari lingkungan sekitar yang diharapkan bisa diperolehnya.

"Mudah-mudahan dengan kejadian ini pula bisa membuat rumah tangga kami semakin kokoh, semakin kuat, tidak terpengaruh terhadap hal apapun dan siapapun dan mudah-mudahan kami selalu dikelilingi oleh orang-orang yang tulus,” tuturnya.

Baca Juga: Rizky Billar jadi Tersangka, Polisi : Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rizky-Lesti Berdamai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

Polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi atau restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja. Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ," jelas Nurma

Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X