ragam

Pemda Mabar Beberkan Alasan Naikan NJOP

Senin, 25 Juli 2022 | 15:41 WIB
IMG-20210605-WA0000.jpg

KLIKLABUANBAJO.ID -- Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Pemda Mabar) dikritik banyak pihak karena menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 7 desa/kelurahan di Kecamatan Komodo. Pada beberapa zona, kenaikan NJOP menghampiri Rp 8 Juta per meter.    

Kebijakan tersebut dinilai oleh banyak pihak akan menyulitkan masyarakat, terutama dalam hal pengurusan BPHTB sebagai salah satu syarat pembuatan sertifikat.

 

Baca Juga : Kenaikan NJOP Disoroti, Bupati Mabar: Memangnya Bupati Tidak Baca Aturan

 

Bupati Mabar Edistasius Endi kepada KLIKLABUANBAJO.ID mengatakan, dalam pengurusan sertifikat tanah, masyarakat yang kurang mampu bisa mengajukan keringanan.

 

"Tentu diberi keringanan kepada masyarakat dan itu dijamin oleh aturan, apakah undang-undang maupun Perda," kata Bupati Mabar Edistasius Endi kepada KLIKLABUANBAJO.ID beberapa waktu yang lalu.

 

Bupati Edi juga menjelaskan, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena kenaikan/perubahan NJOP, maka Pemda Mabar melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 80 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mabar nomor 8 tahun 2020 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, memberikan kebijakan stimulus/diskon kepada masyarakat yang terkena dampak perubahan NJOP dengan menerbitkan Keputusan Bupati Mabar nomor 225/KEP/HK/2022 tentang Pengenaan Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Mabar.

 

Baca Juga : Kenaikan NJOP Dikritisi, Pemkab Mabar Sampaikan 6 Alasan

Selain itu, ada kebijakan pengurangan sanksi administrasi dan pengurangan ketetapan BPHTB dalam  Peraturan Bupati Mabar nomor 55 tahun 2021 tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak daerah di Mabar.

 

Berikut 6 alasan substansial dan 2 alasan tekhnis Pemda Mabar menaikan NJOP.

Halaman:

Tags

Terkini