Kenaikan NJOP Disoroti, Bupati Mabar: Memangnya Bupati Tidak Baca Aturan

photo author
- Minggu, 24 Juli 2022 | 14:17 WIB
Kantor Bupati Mabar, tampak dari depan jalan. Bupati Mabar menanggapi respon masyarakat terkait kenaikan NJOP, saat kegiatan di Prundi Labuan Bajo. (KLIKLABUANBAJO.ID)
Kantor Bupati Mabar, tampak dari depan jalan. Bupati Mabar menanggapi respon masyarakat terkait kenaikan NJOP, saat kegiatan di Prundi Labuan Bajo. (KLIKLABUANBAJO.ID)

KLIKLABUANBAJO.ID| Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi, menanggapi respon-respon masyarakat di daerah itu terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya kepada pihak yang menolak atau merasa keberatan dengan kenaikan itu.

Untuk diketahui, kenaikan NJOP di 7 desa/kelurahan di Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT, disoroti masyarakat. Kebijakan itu menuai tanggapan beragam ke Bupati Mabar, termasuk suara-suara penolakan dalam diskusi-diskusi alot di group media sosial yang ada di Labuan Bajo.

Bupati Mabar menanggapi respon masyarakat soal kenaikan NJOP itu saat menyampaikan sambutannya pada acara di Prundi Labuan Bajo.

Baca Juga: Kenaikan NJOP Dikritisi, Pemkab Mabar Sampaikan 6 Alasan

"Mohon maaf kenapa saya sampaikan ini, supaya kita tidak salah mengerti dengan kebijakan ini, termasuk ada yang mengatakan NJOP tidak boleh naik 20 persen. Memangnya bupati tidak baca aturan ko," tegas Bupati Edistasius, saat menghadiri kegiatan di Prundi Labuan Bajo, Sabtu (23/7/2022) malam.

Dia menambahkan, batasan kenaikan sesuai yang diatur dalam undang-undang adalah PBB yaitu maksimal 20 persen.

Menurutnya pengenaan NJOP bisa saja nol bagi masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga: Mesin Macet di Tanjakan Watu Nggelek Labuan Bajo, Truk Pengangkut Sembako Terbalik

Edistasius mengingatkan untuk tidak membaca lurus tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar terkait NJOP tersebut.

"Saya pastikan itu. Termasuk rakyat yang tidak mampu kita kenakan nol. Jangan dibaca lurus terkait kenaikan NJOP," kata Bupati Edistasius.

Menurutnya, salah satu tujuan kebijakan NJOP itu untuk melindungi pemilik tanah.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Disertasi Doktor Ibas Yudhoyono Bahas tentang Labuan Bajo

"Supaya tidak mudah dikibuli oleh para broker. Dia menjualnya dengan harga satu juta tetapi dengan yang punya tanah hanya dua ratus ribu dan ini nyata. Lagi-lagi siapa yang dikorbankan, tentu rakyat yang tidak mengikuti perkembangan," kata Bupati Edistasius.

Terpisah, salah satu Praktisi Hukum Iren Surya di Labuan Bajo, menilai alasan Pemkab Mabar meninggalkan banyak pertanyaan baru.

Dia mempertanyakan, bagaimana kalau orang tidak menjual tanahnya tetapi dia mau mengurus sertifikat tanah. Sementara pada saat yang sama dia harus menyetor ke daerah terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mahal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X