Kenaikan NJOP Dikritisi, Pemkab Mabar Sampaikan 6 Alasan

photo author
- Senin, 11 Juli 2022 | 20:02 WIB
Kantor Bupati Mabar. Pemkab Mabar naikan NJOP di 7 desa/kelurahan di Kecamatan Komodo.
Kantor Bupati Mabar. Pemkab Mabar naikan NJOP di 7 desa/kelurahan di Kecamatan Komodo.

KLIKLABUANBAJO.ID--Pernyataan-pernyataan kritis disampaikan bebagai pihak terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di 7 desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT, yaitu di Kelurahan Labuan Bajo, Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas, Desa Batu Cermin, Desa Golo Mori, Desa Warloka, dan Desa Macang Tanggar.

Salah satu pernyataan kritis disampaikan oleh Praktisi Hukum Iren Surya, Senin (11/7/2022) terkait kenaikan NJOP 7 desa/kelurahan di Mabar itu.

Dia menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar tentang NJOP terbaru di 7 desa/kelurahan itu spekulatif dan diskriminasi.

Baca Juga: Hewan Kurban di Desa Siru Mabar NTT 31 Ekor, Berikut Rinciannya

"Dampak secara langsungnya adalah beban pajak PBB bagi masyarakat yang mengalami kenaikan NJOP itu semakin tinggi. Ini kebijakan spekulatif karena ada kecendrungan daerah akan memperoleh BPHTB lebih besar dari setiap adanya penjualan tanah," kata Iren.

Dampak lainnya kata dia, warga yang mengalami kenaikan NJOP itu akan semakin sulit mengurus sertifikat tanah.

"Dampak lainnya akan semakin sulit orang mengurus setifikat karena membayar BPHTB lebih tinggi dengan adanya NJOP terbaru. Ini kebijakan mencekik rakyat " kata Iren.

Baca Juga: Diduga Laga Thailand Vs Vietnam Sarat dengan 'Permainan', PSSI Bakal Lapor ke AFF

Menurutnya, kebijakan terbaru tentang NJOP itu diskriminasi.

"Kenapa di Kelurahan Wae Kelambu tidak naik. Itu diskriminatif. Saya melihatnya bisa saja karena di sana banyak hunian pejabat. Ini patut dicurigai ada sesuatu. Contohnya di Golo Koe banyak hunian pejabat," kata Iren.

Pemerintah kata dia perlu menjelaskan tentang alasan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Lima Tips Mudah Membangun Semangat Kerja di Hari Senin

Terpisah Bupati Mabar Edistasius Endi, saat dikonfirmasi hari itu menyampaikan bahwa pemberlakuan kebijakan itu dilakukan secara bertahap di desa/kelurahan lainnya juga.

"Bertahap karena kita juga punya keterbatasan personil. Tentu ini berdasarkan kajian untuk melindungi masyarakat sehingga mereka mendapat harga yang wajar dan untuk menghindari broker," kata Edistasius.

Terkait pengurusan sertifikat tanah kata dia, masyarakat bisa mengajukan keringanan, khususnya masyarakat kurang mampu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X