KLIKLABUANBAJO.ID | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Salvador Pinto, mengoreksi lagi penjelasannya terkait status kepemilikan lahan di Puncak Bukit Pramuka Labuan Bajo yang akan dilelang ke pihak ketiga.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki Sertifikat Hak Pakai nomor 005, bukan Sertifikat Hak Milik.
Baca Juga: Pulau Bawean, Sekeping Nirwana di Laut Jawa
"Yang Puncak Pramuka tadi saya salah, bukan Sertifikat Hak Milik tapi Sertifikat Hak Pakai nomor 005 atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan luasan secara keseluruhan 142.100 m2," kata Pinto, Rabu (9/8/2023) siang, mengoreksi pernyataan sebelumnya.
Untuk diketahui, lelang lahan di Puncak Bukit Pramuka Labuan Bajo oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kepada pihak ketiga dilakukan untuk kerja sama pemanfaatan.
Kerja sama pemanfaatan itu dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mabar Salvador Pinto, dikonfirmasi Hari Rabu (9/8/2023) pagi menyampaikan bahwa saat ini penilai publik sedang bekerja untuk mendapatkan hasil penilaian terkait aset tersebut.
Baca Juga: Perlu Menambah Frekuensi Penerbangan ke Sulawesi Utara
"Kita masih tunggu hasil penilaian, belum turun," kata Pinto.
Pihak ketiga yang berminat akan mengajukan proposal berkaitan dengan pelelangan itu untuk mengelola lahan kosong milik Pemkab Mabar di Puncak Bukit Pramuka.
"Mereka bisa bangun vila atau mungkin hotel," kata Pinto.
Baca Juga: Prestasi Baru Musisi Indonesia yang Membanggakan di Kancah Internasional, Menparekraf Beri Apresiasi
Luas lahan di Puncak Bukit Pramuka yang akan dilelang itu kata dia 142.100 meter persegi, bukan 140.100 meter persegi.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Ali Sehidun yang juga Ketua DPC PBB Mabar, mengingatkan pemerintah tentang status kepemilikan tanah di Puncak Pramuka itu.