ragam

Sengketa Tanah Karangan Berlanjut, Kuasa Hukum: Santosa Kadiman Banding!

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:12 WIB
Kuasa Hukum Santosa Kadiman, Arindra Bratanatha bersama rekan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

KLIKLABUANBAJO.ID | Sengketa tanah di Karangan, Labuan Bajo, belum menemukan akhir yang adil bagi Santosa Kadiman, seorang investor beritikad baik yang sejak satu dekade terakhir berjuang memperoleh kepastian hukum atas tanah
yang dibelinya.

Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melalui Putusan Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj (“Perkara 1/2024”), mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Muhamad Rudini, dengan salah satu amar putusan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati Naput yang dibelinya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: 13.720 Orang Hadir di Labuan Bajo dari 3 Kabupaten

Arindra Bratanatha, Kuasa Hukum Santosa Kadiman, dengan berat hati menyatakan
kekecewaan Santosa Kadiman terhadap putusan tersebut.

Putusan tersebut dinilainya tidak mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan dari pihak tergugat, dan justru mendasarkan putusan pada bukti penggugat yang diduga cacat.

Baca Juga: Peluncuran Beras Molas Lembor dan Pelantikan Pengurus Kadin Mabar di Ngalor Kalo

Ia menegaskan bahwa kliennya, sebagai pembeli yang beritikad baik, secara hukum
sesungguhnya wajib mendapatkan perlindungan hukum khususnya dari klaim-klaim pihak yang tidak berkepentingan.

Santosa Kadiman, seorang pionir di dunia investasi Labuan Bajo, telah membeli tanah tersebut dari keluarga almarhum Nikolaus Naput pada 2014, jauh sebelum wilayah ini ditetapkan sebagai destinasi wisata premium.

Baca Juga: Pencapaian Positif Skor Indeks Inovasi Daerah Pemkab Mabar 59,22 Persen Tahun 2024

"Pak Santosa tidak hanya melihat potensi besar Labuan Bajo, tetapi juga berkeinginan mengembangkan dan memajukan daerah ini, bahkan sebelum adanya pembangunan seperti saat ini. Namun, ironisnya, sejak pembelian sah pada 2014, ia harus menghadapi berbagai
klaim tanpa dasar dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari perkembangan wilayah ini," lanjut Arindra.

Kuasa Hukum Santosa Kadiman menegaskan bahwa kliennya akan terus memperjuangkan hak-hak Santosa Kadiman di hadapan hukum.

Baca Juga: Beni Nurdin Ketua DPRD Manggarai Barat yang Diusulkan ke Pemprov NTT

"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dan kami yakin bahwa proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang akan membuka jalan bagi Pak Santosa untuk memperoleh keadilan yang layak ia terima. Sebagai pembeli yang beritikad baik, Pak Santosa Kadiman telah menanti selama lebih dari satu dekade untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya secara sah."

Arindra menekankan bahwa selama proses banding ini berlangsung, Putusan Perkara 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi.

Baca Juga: BSI Sosialisasi di Desa Siru, Sumardi: Banyak Warga Ingin Buka Rekening Tabungan Haji

Halaman:

Tags

Terkini