KLIKLABUANBAJO.ID | Sengketa tanah di Karangan, Labuan Bajo, belum menemukan akhir yang adil bagi Santosa Kadiman, seorang investor beritikad baik yang sejak satu dekade terakhir berjuang memperoleh kepastian hukum atas tanah
yang dibelinya.
Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melalui Putusan Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj (“Perkara 1/2024”), mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Muhamad Rudini, dengan salah satu amar putusan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati Naput yang dibelinya dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: 13.720 Orang Hadir di Labuan Bajo dari 3 Kabupaten
Arindra Bratanatha, Kuasa Hukum Santosa Kadiman, dengan berat hati menyatakan
kekecewaan Santosa Kadiman terhadap putusan tersebut.
Putusan tersebut dinilainya tidak mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan dari pihak tergugat, dan justru mendasarkan putusan pada bukti penggugat yang diduga cacat.
Baca Juga: Peluncuran Beras Molas Lembor dan Pelantikan Pengurus Kadin Mabar di Ngalor Kalo
Ia menegaskan bahwa kliennya, sebagai pembeli yang beritikad baik, secara hukum
sesungguhnya wajib mendapatkan perlindungan hukum khususnya dari klaim-klaim pihak yang tidak berkepentingan.
Santosa Kadiman, seorang pionir di dunia investasi Labuan Bajo, telah membeli tanah tersebut dari keluarga almarhum Nikolaus Naput pada 2014, jauh sebelum wilayah ini ditetapkan sebagai destinasi wisata premium.
Baca Juga: Pencapaian Positif Skor Indeks Inovasi Daerah Pemkab Mabar 59,22 Persen Tahun 2024
"Pak Santosa tidak hanya melihat potensi besar Labuan Bajo, tetapi juga berkeinginan mengembangkan dan memajukan daerah ini, bahkan sebelum adanya pembangunan seperti saat ini. Namun, ironisnya, sejak pembelian sah pada 2014, ia harus menghadapi berbagai
klaim tanpa dasar dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari perkembangan wilayah ini," lanjut Arindra.
Kuasa Hukum Santosa Kadiman menegaskan bahwa kliennya akan terus memperjuangkan hak-hak Santosa Kadiman di hadapan hukum.
Baca Juga: Beni Nurdin Ketua DPRD Manggarai Barat yang Diusulkan ke Pemprov NTT
"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dan kami yakin bahwa proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang akan membuka jalan bagi Pak Santosa untuk memperoleh keadilan yang layak ia terima. Sebagai pembeli yang beritikad baik, Pak Santosa Kadiman telah menanti selama lebih dari satu dekade untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya secara sah."
Arindra menekankan bahwa selama proses banding ini berlangsung, Putusan Perkara 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi.
Baca Juga: BSI Sosialisasi di Desa Siru, Sumardi: Banyak Warga Ingin Buka Rekening Tabungan Haji
Artikel Terkait
Peserta Sail to Indonesia International Yacht Rally 2024 Tiba di Labuan Bajo dari 12 Negara
Air Asia Tiba di Labuan Bajo dari Kuala Lumpur, Penerbangan Internasional Perdana
Upaya Trash Hero Nagekeo Menjaga Kebersihan Kota Mbay
Menparekraf Bangga Penerbangan Internasional Mulai Berlangsung di Bandara Komodo Labuan Bajo
Wae Woang, Sumber Air yang Dipenuhi Nilai Budaya di Kampung Nobo Manggarai Barat NTT
Akademi Pariwisata Bajo Bangun di Puncak Pramuka Labuan Bajo
BI Perwakilan NTT Bantu Alsintan untuk Kelompok Tani di Desa Siru Manggarai Barat
Pokdarwis Desa Wae Lolos Ikut Pelatihan Keamanan dan Keselamatan Destinasi
Pilkada 2024, Jumlah DPT di Manggarai Barat 199.749 Orang
Wisatawan Korea Selatan Meninggal Usai Diving di Labuan Bajo, Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban
Hasil Undi Pilkada Mabar, Nomor 1 Paslon Mario-Richard dan Nomor 2 Edi-Weng
BPOLBF Menyusun Buku Putih Kepariwisataan Labuan Bajo Flores
Produk Sawit Lirik Labuan Bajo, Masyarakat NTT Banyak Kerja di Perkebunan Sawit
Kadin Mabar dengan Petrosida Gresik Perkenalkan Sky Drone Grow untuk Siram Pupuk
Pjs Bupati Mabar Apresiasi Program Bajo Positif untuk Penanganan Sampah
Sari Toga Komodo Juara 1 Top Three Floratama Academy 2024
BPOLBF dan Keuskupan Launching Peta Perjalanan Wisata Katolik di Flores Bersama Dinas Pariwisata
Bupati dan Wabup Mabar Cuti Sampai 23 November 2024
Pelari dari 8 Negara Ikut IFG Labuan Bajo Marathon 2024, Target Peserta 2 Ribu Orang
LPPM-UAJM dan Komunitas Pemberdayaan Damai Sejahtera Workshop Penguatan Industri Rumah Tangga