Berbagai Elemen Pemerhati Masalah Sosial di NTT Mendiskusikan Solusi Masalah Perdagangan Orang

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 07:05 WIB
Para pemerhati masalah perdagangan orang di NTT Mendiskusikan masalah perdagangan orang di NTT Kamis (17/07/2023) di Hotel Harper Kota Kupang (Feliks Janggu )
Para pemerhati masalah perdagangan orang di NTT Mendiskusikan masalah perdagangan orang di NTT Kamis (17/07/2023) di Hotel Harper Kota Kupang (Feliks Janggu )

Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab ketika lahan pertanian di kampung tidak memberikan harapan untuk menikmati kehidupan layak, mereka memilih merantau ke Malaysia.

Baca Juga: Ada 31 Desa Persiapan di Manggarai Barat NTT, Berikut Penjelasan tentang Kapan Desa itu Definitif

Selain Malaysia, tempat lain yang menjadi tujuan perantauan untuk mencari kerja orang NTT adalah Kalimantan.

Mereka bekerja sebagai buruh kelapa sawit dan mendapatkan upah yang cukup untuk menghidupi keluarga mereka.

Kerap kali mereka ketika berangkat ke Malaysia dan Kalimantan tidak mengantongi dokumen yang lengkap. Mereka kadang gagal berangkat karena dicegat oleh aparat kepolisian di bandara dan pelabuhan.

Baca Juga: Usai KTT di Labuan Bajo Kini Butik Penyedia Kain Tenun Songke untuk Baju para Kepala Negara Mengalir Pesanan

Mereka terpaksa pulang ke kampung, dan harus mengembalikan pinjaman dengan sumber pemasukan yang tidak pasti di kampung halaman mereka.

Mereka yang lolos dan bisa masuk ke Kalimantan dan Malaysia meski tidak dengan dokumen resmi, bernasib baik.

Tetapi tidak sedikit juga menjadi korban, terutama mereka yang bekerja di Malaysia dengan tidak dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga: Menparekraf Memberi Nilai Kepada Tiga Produk Kuliner Peserta KaTa Kreatif di Batam ala Food Vlogger

Hak-hak gaji diabaikan, pulang tidak membawa apa-apa, mereka mendapatkan kekerasan bahkan sampai kehilangan nyawa. ***

Baca Juga: Ketua PWI NTT Ferry Jahang: Saya Siap Kibarkan Bendera PWI di NTT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Feliks Janggu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X