Kuasa Hukum Ahli Waris Nikolaus Naput Menilai Gugatan Penggugat Obscuur Libel

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 10:28 WIB
Sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj.
Sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj.

KLIKLABUANBAJO.ID | Kuasa Hukum ahli waris Nikolaus Naput, Mursyid Surya Candra, menilai gugatan yang dilayangkan penggugat, Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dinilai gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel).

Hal itu disampaikan Candra kepada media di Labuan Bajo setelah melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan lokasi yang menjadi objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, Rabu 06 November 2024.

Penggugat dalam hal ini melawan Amir Dosy, Amril Ashari Nosy, An Nuur Afrianty Amir, Mu Minati Nasar, Mumining, Aladdin Nasar, Abidin Nasar, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Johanis Vans Naput, Irene Elisa Winarthy, PT Persada Pelita Perkasa, PT Bangun Indah Internasional, PT Bangun Karunia Sejati dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat selaku tergugat dalam kasus sengketa tanah itu.

Baca Juga: DPRD Mabar, Kanisius Jehabut Dipercayakan Menjadi Ketua Bapemperda
 
Kuasa Hukum ahli waris Nikolaus Naput kepada media mengaku, bahwa dasar gugatan itu berdasarkan surat hibah dari Daeng Ngintang kepada Abu Sofyan Daeng Pabeta untuk tanah Karangan.

Dan gugatan kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan itu menurut Candra, karena batas-batas dan luasan Tanah Karangan yang diakui sebagai milik Penggugat tidak jelas dengan tiga alasan.

Berikut kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput itu menjabarkan, pertama; sebagaimana diakui Penggugat dalam Gugatan, pada tahun 2017, Penggugat pernah mengajukan gugatan terhadap tanah-tanah Sengketa.

Baca Juga: Upaya Pemkab Mabar Majukan Industri Kerajinan Kain Tenun di Kepemimpinan Edi-Weng

Terhadap perkara tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memeriksa dan memutus gugatan dimaksud dalam Putusan PN 30/2017 yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Agung pada tingkat Kasasi dalam Putusan MA 370/2021. Adapun dalam Putusan MA 1023 PK/Pdt/2022, permohonan PK Penggugat juga telah ditolak dengan pertimbangan yang serupa.

Kedua, lanjut dia, baik dalam pertimbangan Putusan PN 30/2017 dan Putusan MA 370/2021, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tanah Karangan, yang seolah-olah milik Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Surat Hibah 15 Mei 1975, tidak jelas batas-batas tanahnya.

Kemudian, ketiga; dalam gugatan ini, dasar hak atas tanah yang digunakan Penggugat dalam perkara ini masih sama persis dan tidak ada perubahan dengan gugatan dalam Putusan PN 30/2017 jo. Putusan MA 370/2021 jo. Putusan MA 1023 PK/Pdt/2022, yaitu Surat Hibah 15 Mei 1975.

Baca Juga: Batal, Tidak Ada Debat yang Kedua untuk Paslon Pilkada Manggarai Barat NTT

"(Alm) Nikolaus Naput dan (Alm) Beatrix Seran Nggebu merupakan pemilik sah atas tanah seluas ± 40 hektar yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang dikenal sebagai tanah Karangan dan tanah Golo Kerangang," terang Candra.

Dia menambahkan, bahwa kepemilikan tanah (Alm) Nikolaus Naput dan (Alm) Beatrix didasarkan oleh dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh Fungsionaris Ulayat/Tua Adat Nggorang selaku yang berwenang untuk memberikan tanah adat dan diketahui oleh Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, selaku pemerintah setempat.

"(Alm) Nikolaus Naput merupakan pemilik tanah Karangan yang sah sebagaimana dibuktikan dalam Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990, Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Adat tertanggal 2 Mei 1990, Kwitansi Pembayaran tertanggal 1 Maret 1990, dan
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor: Pem.593.1/141/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010," ujarnya.

Baca Juga: Minat Dunia Investasi terhadap Energi Terbarukan Mulai Terlihat di Labuan Bajo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X