KLIKLABUANBAJO.ID | Kuasa Hukum ahli waris Nikolaus Naput, Mursyid Surya Candra, menilai gugatan yang dilayangkan penggugat, Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dinilai gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Hal itu disampaikan Candra kepada media di Labuan Bajo setelah melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan lokasi yang menjadi objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, Rabu 06 November 2024.
Penggugat dalam hal ini melawan Amir Dosy, Amril Ashari Nosy, An Nuur Afrianty Amir, Mu Minati Nasar, Mumining, Aladdin Nasar, Abidin Nasar, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Johanis Vans Naput, Irene Elisa Winarthy, PT Persada Pelita Perkasa, PT Bangun Indah Internasional, PT Bangun Karunia Sejati dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat selaku tergugat dalam kasus sengketa tanah itu.
Baca Juga: DPRD Mabar, Kanisius Jehabut Dipercayakan Menjadi Ketua Bapemperda
Kuasa Hukum ahli waris Nikolaus Naput kepada media mengaku, bahwa dasar gugatan itu berdasarkan surat hibah dari Daeng Ngintang kepada Abu Sofyan Daeng Pabeta untuk tanah Karangan.
Dan gugatan kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan itu menurut Candra, karena batas-batas dan luasan Tanah Karangan yang diakui sebagai milik Penggugat tidak jelas dengan tiga alasan.
Berikut kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput itu menjabarkan, pertama; sebagaimana diakui Penggugat dalam Gugatan, pada tahun 2017, Penggugat pernah mengajukan gugatan terhadap tanah-tanah Sengketa.
Baca Juga: Upaya Pemkab Mabar Majukan Industri Kerajinan Kain Tenun di Kepemimpinan Edi-Weng
Terhadap perkara tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memeriksa dan memutus gugatan dimaksud dalam Putusan PN 30/2017 yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Agung pada tingkat Kasasi dalam Putusan MA 370/2021. Adapun dalam Putusan MA 1023 PK/Pdt/2022, permohonan PK Penggugat juga telah ditolak dengan pertimbangan yang serupa.
Kedua, lanjut dia, baik dalam pertimbangan Putusan PN 30/2017 dan Putusan MA 370/2021, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tanah Karangan, yang seolah-olah milik Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Surat Hibah 15 Mei 1975, tidak jelas batas-batas tanahnya.
Kemudian, ketiga; dalam gugatan ini, dasar hak atas tanah yang digunakan Penggugat dalam perkara ini masih sama persis dan tidak ada perubahan dengan gugatan dalam Putusan PN 30/2017 jo. Putusan MA 370/2021 jo. Putusan MA 1023 PK/Pdt/2022, yaitu Surat Hibah 15 Mei 1975.
Baca Juga: Batal, Tidak Ada Debat yang Kedua untuk Paslon Pilkada Manggarai Barat NTT
"(Alm) Nikolaus Naput dan (Alm) Beatrix Seran Nggebu merupakan pemilik sah atas tanah seluas ± 40 hektar yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang dikenal sebagai tanah Karangan dan tanah Golo Kerangang," terang Candra.
Dia menambahkan, bahwa kepemilikan tanah (Alm) Nikolaus Naput dan (Alm) Beatrix didasarkan oleh dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh Fungsionaris Ulayat/Tua Adat Nggorang selaku yang berwenang untuk memberikan tanah adat dan diketahui oleh Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, selaku pemerintah setempat.
"(Alm) Nikolaus Naput merupakan pemilik tanah Karangan yang sah sebagaimana dibuktikan dalam Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990, Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Adat tertanggal 2 Mei 1990, Kwitansi Pembayaran tertanggal 1 Maret 1990, dan
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor: Pem.593.1/141/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010," ujarnya.
Baca Juga: Minat Dunia Investasi terhadap Energi Terbarukan Mulai Terlihat di Labuan Bajo
Artikel Terkait
BSI Sosialisasi di Desa Siru, Sumardi: Banyak Warga Ingin Buka Rekening Tabungan Haji
1.906 Pelaku UMKM di Manggarai Barat Ikut Pelatihan Mulai Tahun 2022
Mahasiswa Politeknik Labuan Bajo Kritisi Penyelenggara Pemilu saat Sosialisasi Pengawasan
Debat 2 Paslon Pilkada Mabar Selama 180 Menit dalam 6 Segmen
Beni Nurdin Ketua DPRD Manggarai Barat yang Diusulkan ke Pemprov NTT
Forum MSF Mabar Memberi Perhatian kepada Pangan Lokal
Peluncuran Beras Molas Lembor dan Pelantikan Pengurus Kadin Mabar di Ngalor Kalo
Pencapaian Positif Skor Indeks Inovasi Daerah Pemkab Mabar 59,22 Persen Tahun 2024
13.720 Orang Hadir di Labuan Bajo dari 3 Kabupaten
Lusiana Apresiasi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dalam Kepemimpinan Edi-Weng
Kolam Pemandian Umum Atasi Kesulitan Air di Kampung Wisata Warsawe Cunca Wulang
Pupuk Bantuan Bagi Salah Satu Poktan di Desa Cunca Wulang Tercecer di Pinggir Jalan