politik

409 Surat Suara Dapil Dua Nyasar ke Dapil Satu di Kabupaten Mabar NTT

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:21 WIB
Suasana sebelum pemungutan suara di TPS 019 Wae Kelambu. Berikut ini informasi tentang 409 surat suara Dapil dua malah nyasar ke Dapil satu di Kabupaten Mabar NTT. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Sebanyak 409 surat suara DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang seharusnya teruntuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) dua, malah kesasar ke Dapil satu.

 

KLIKLABUANBAJO.ID | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mabar NTT membenarkan itu namun dijelaskan bahwa kejadian itu tidak bisa disebut sebagai surat suara yang tertukar.

Bawaslu menjelaskan bahwa kejadian itu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mabar salah memasukan surat suara ke dalam kotak suara.

Ada 6 TPS di Dapil satu yakni di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Mabar NTT yang menerima surat suara yang seharusnya untuk TPS di Dapil dua.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Proyek Investasi di Labuan Bajo Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

Namun tidak semua surat suara dalam kotak suara mengalami hal tersebut. Dalam setiap kotak suara antara 19 sampai 150 surat suara yang salah dimasukan.

Kejadian itu menyebabkan kekurangan surat suara di 6 TPS yang berada di Kelurahan Wae Kelambu di Dapil satu.

"Itu terjadi di enam TPS Dapil satu yakni di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Tepatnya di TPS 13, 14, 15, 16, 17 dan 18. Tetapi tadi bisa diatasi dengan cara pergeseran surat suara sisa dari TPS terdekat yang sudah selesai pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Mabar Maria Magdalena S. Seriang, Rabu (14/2/2024) siang.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Mabar Gelar Apel Pergeseran Personil Pengamanan TPS

Di Dapil dua juga mengalami hal yang sama, sebanyak 45 surat suara di TPS 01 Cowang, Desa Loha, Kecamatan Pacar menerima surat suara yang seharusnya untuk Dapil satu.

Kejadian itu kata dia disebabkan oleh tidak cermatnya KPU Mabar.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mabar Frumensius Menti, menyampaikan bahwa kejadian yang menyebabkan kurangnya surat suara itu akibat KPU Mabar tidak profesional.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Mabar NTT Tertibkan Semua APK

"Ini terjadi karena KPU Mabar tidak profesional," kata Frumens.

Halaman:

Tags

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB