Sejumlah Kades di Mabar Hadir Sosialisasi Netralitas yang Diselenggarakan Bawaslu

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 12:46 WIB
Sejumlah Kades di Mabar hadir sosialisasi netralitas yang diselenggarakan Bawaslu. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Sejumlah Kades di Mabar hadir sosialisasi netralitas yang diselenggarakan Bawaslu. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menghadiri sosialisasi pengawasan netralitas Kepala Desa dalam Pilkada serentak tahun 2024.

 

KLIKLABUANBAJO.ID | Sosialisasi itu disampaikan oleh dua narasumber yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mabar, Pius Baut dan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mabar, Frumensius Menti.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Mabar itu berlangsung di aula
d'AJ Hall Labuan Bajo, Senin (23/9/2024) pagi.

Baca Juga: Hari ini Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Mabar Setelah Pengundian Nomor Urut

Ketua Bawaslu Mabar Maria Magdalena S. Seriang, kepada media ini menyampaikan bahwa kegiatan saat itu merupakan upaya mitigasi atau pencegahan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran, terutama pada masa kampanye yang berhubungan dengan netralitas kepala desa dan perangkat desa.

"Harapannya setelah kegiatan hari ini tidak ada lagi kepala desa yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakannya dengan ikut kampanye atau membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon di wilayahnya masing-masing," kata Leny, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Pasangan Calon di Pilkada Mabar Sudah Ditetapkan, Besok Undi Nomor Urut

Disampaikannya, sanksi, baik administrasi maupun pidana menanti jika masih ada yang berani melanggar.

"Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan, kami akan tegas melakukan penindakan terkait ini," janji Leny.

Dia menambahkan, pasca penetapan Paslon, pihaknya berwenang untuk melakukan penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya termasuk netralitas Kepala Desa sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan.

Baca Juga: Wisatawan Korea Selatan Meninggal Usai Diving di Labuan Bajo, Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban

Sementara itu Frumensius Menti dalam pemaparannya, meminta para Kepala Desa untuk benar-benar menjaga netralitasnya.

Disampaikannya, Kepala Desa memiliki banyak kewenangan tetapi juga ada batasannya, khususnya berkaitan dengan Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Dukung Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Jurdil, ASN di Lembor Deklarasikan Komitmen Bersama Jaga Netralitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Terpopuler

X