Pendaftaran Bakal Calon ke KPU Mabar, Pengawasan Bawaslu untuk Pastikan Pendaftaran Sesuai Jadwal

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:19 WIB
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Bawaslu Mabar, Frumensius Menti.
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Bawaslu Mabar, Frumensius Menti.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT, melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran para bakal calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten untuk memastikan pendaftaran berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.


KLIKLABUANBAJO.ID | Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Mabar Frumensius Menti, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai jadwal.

Jadwal pendaftaran kata dia mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua berlangsung mulai jam 8.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Sedangkan pada hari terakhir mulai jam 8.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita.

Baca Juga: Ketua Partai Demokrat Mabar Rikardus Jani Ajak Relawan dan Simpatisan Bergerak Total Menangkan Mario-Richard

"Selain berkaitan dengan hal tersebut, pengawasan yang kami lakukan juga berkaitan dengan metode pendaftaran yang menggunakan aplikasi Silonkada. Dokumen-dokumen diinput ke Silonkada," kata Frumens.

Sementara itu Ketua Bawaslu Mabar Maria Magdalena S. Seriang, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya dengan mengeluarkan imbauan agar semua tahapan harus berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Ketua NasDem Mabar Yopi Widiyanti: Pendaftaran dan Deklarasi Edi-Weng Sudah Dipersiapkan Maksimal

"Tidak hanya ke KPU tetapi juga ke partai politik pengusung bakal pasangan calon untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur," kata Leny, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Komodo Manggarai Barat Gelar Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan

Terkait Silonkada, disampaikannya bahwa akses terhadap Silonkada tidak hanya untuk bisa diakses oleh Bawaslu tetapi juga untuk bakal pasangan calon, semuanya harus mematuhi prosedur yang ada sesuai aturan.***

Baca Juga: Food Tour Minim Perhatian di Labuan Bajo

Baca Juga: Perumdam Wae Mbeliling Siap Suplai Air Bersih ke Parapuar Labuan Bajo

Baca Juga: Peningkatan Status 2 Pasar di Mabar, Pemkab Gelar Pertemuan Bersama Pelaku Usaha

Baca Juga: Kasus Narkoba di NTT, Manggarai Barat Peringkat Pertama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Terpopuler

X