"Kami sudah merekomendasikan ke KPU pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024. Kami merekomendasikan itu karena di TPS 016 Kelurahan Wae Kelambu saat Pemilu ada 15 orang wajib pilih yang KTP luar NTT tetapi mereka diperbolehkan menggunakan haknya dengan mengisi daftar hadir kategori Daftar pemilih Khusus atau DPK," kata Leny Seriang, sapaan akrabnya, Senin (19/2/2024) pagi.
Dia menjelaskan, dalam aturannya untuk DPK hanya untuk wajib pilih yang memiliki KTP alamat setempat.
Kalau KTP luar kata dia maka harus ada surat pindah memilih sehingga bisa masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Syarat untuk DPK yaitu memilih di TPS sesuai alamat di KTP. Sedangkan DPTb harus ada surat keterangan pindah memilih," kata Leny.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang pada 9 TPS Kabupaten Manggarai di NTT, Berikut Penjelasan Bawaslu
Terpisah Senin pagi itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mabar Krispianus Bheda, menegaskan bahwa PSU hanya untuk presiden dan wakil presiden.
"Benar, akan dilaksanakan PSU di TPS 016 Wae Kelambu, untuk satu jenis Pemilu yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Kris.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Mabar NTT Berlangsung 24 Februari 2024
Komisioner KPU Mabar Ferdiano Sutarto Parman, menambahkan, logistik dan anggaran untuk pelaksanaan PSU sudah siap.
"PSU itu sudah ada Surat Keputusannya. Anggaran dan logistik telah disiapkan," kata Ano.***
Baca Juga: Pleno Hasil Pemilu Tingkat PPK di Mabar NTT Terganggu 2 Hal Berikut
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Polres Mabar Gelar Apel Pergeseran Personil Pengamanan TPS
10 Motor Laut Angkut Logistik Pemilu 2024 di Manggarai Barat NTT
Hotel 115 Kamar Bangun di Parapuar Labuan Bajo
Ratusan Pekerja Proyek Investasi di Labuan Bajo Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024
409 Surat Suara Dapil Dua Nyasar ke Dapil Satu di Kabupaten Mabar NTT
Bawaslu Mabar NTT Sebut Ada Kemungkinan PSU di Satu TPS karena Salah Memberi Surat Suara
Masih Ada TPS di Mabar NTT yang Belum Selesai Penghitungan Suara Sampai Kamis 15 Februari 2024
Pemungutan Suara Ulang di Mabar, Bawaslu Kabupaten Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT
Ini Tanggapan KPU Mabar tentang Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang di Satu TPS
Kotak Suara dari 900 TPS di Mabar NTT Sudah Mulai Bergeser ke PPK, Berikut ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Kabupaten