Potensi Perolehan Kursi DPRD Mabar dari Partai Demokrat, Berikut ini Penjelasan Ketua DPC

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 13:24 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mabar Rikardus Jani. Potensi perolehan kursi DPRD Mabar dari Partai Demokrat, berikut ini penjelasan Ketua DPC.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mabar Rikardus Jani. Potensi perolehan kursi DPRD Mabar dari Partai Demokrat, berikut ini penjelasan Ketua DPC.

"Kami sudah merekomendasikan ke KPU pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024. Kami merekomendasikan itu karena di TPS 016 Kelurahan Wae Kelambu saat Pemilu ada 15 orang wajib pilih yang KTP luar NTT tetapi mereka diperbolehkan menggunakan haknya dengan mengisi daftar hadir kategori Daftar pemilih Khusus atau DPK," kata Leny Seriang, sapaan akrabnya, Senin (19/2/2024) pagi.

Baca Juga: Kendala Jaringan Internet pada Pleno Tingkat PPK di Mabar NTT, Tidak Semua Kecamatan Bisa Gunakan Sirekap

Dia menjelaskan, dalam aturannya untuk DPK hanya untuk wajib pilih yang memiliki KTP alamat setempat.

Kalau KTP luar kata dia maka harus ada surat pindah memilih sehingga bisa masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Syarat untuk DPK yaitu memilih di TPS sesuai alamat di KTP. Sedangkan DPTb harus ada surat keterangan pindah memilih," kata Leny.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang pada 9 TPS Kabupaten Manggarai di NTT, Berikut Penjelasan Bawaslu

Terpisah Senin pagi itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mabar Krispianus Bheda, menegaskan bahwa PSU hanya untuk presiden dan wakil presiden.

"Benar, akan dilaksanakan PSU di TPS 016 Wae Kelambu, untuk satu jenis Pemilu yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Kris.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Mabar NTT Berlangsung 24 Februari 2024

Komisioner KPU Mabar Ferdiano Sutarto Parman, menambahkan, logistik dan anggaran untuk pelaksanaan PSU sudah siap.

"PSU itu sudah ada Surat Keputusannya. Anggaran dan logistik telah disiapkan," kata Ano.***

Baca Juga: Pleno Hasil Pemilu Tingkat PPK di Mabar NTT Terganggu 2 Hal Berikut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Terpopuler

X