Adakah Pengaduan Jual Beli Suara Caleg di Mabar dalam Pemilu 2024, Berikut ini Penjelasan Bawaslu

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 14:25 WIB
Posko pengaduan Pemilu di Kantor Bawaslu Mabar. Adakah pengaduan jual beli suara Caleg di Mabar dalam Pemilu 2024 ? Berikut ini penjelasan Bawaslu.  (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Posko pengaduan Pemilu di Kantor Bawaslu Mabar. Adakah pengaduan jual beli suara Caleg di Mabar dalam Pemilu 2024 ? Berikut ini penjelasan Bawaslu. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Terpisah Senin pagi itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mabar Krispianus Bheda, menegaskan bahwa PSU hanya untuk presiden dan wakil presiden.

"Benar, akan dilaksanakan PSU di TPS 016 Wae Kelambu, untuk satu jenis Pemilu yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Kris.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Mabar NTT Berlangsung 24 Februari 2024

Komisioner KPU Mabar Ferdiano Sutarto Parman, menambahkan, logistik dan anggaran untuk pelaksanaan PSU sudah siap.

"PSU itu sudah ada Surat Keputusannya. Anggaran dan logistik telah disiapkan," kata Ano.***

Baca Juga: Pleno Hasil Pemilu Tingkat PPK di Mabar NTT Terganggu 2 Hal Berikut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Terpopuler

X