Dibuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ada 4.138 Formasi yang dikelola 7 Kementerian dan Lembaga Pemerintah

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 13:00 WIB
Pendaftaran sekolah kedinasan dibuka, terdapat 4.138 formasi yang dikelola 7 kementerian dan lembaga pemerintah. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Pendaftaran sekolah kedinasan dibuka, terdapat 4.138 formasi yang dikelola 7 kementerian dan lembaga pemerintah. (Foto ilustrasi: Pixabay)

Login ke SSCASN sekolah kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Nilai Labuan Bajo NTT Sudah Siap Untuk Selenggarakan KTT ASEAN 2023

Selanjutnya dapat mengunggah swafoto, pilih sekolah, melengkapi nilai, unduh berkas dan melengkapi data diri;

Cek resume dan cetak kartu pendaftaran;

Setelah itu, verifikator instansi memeriksa data dan berkas pelamar;

Login ke SSCASN sekolah kedinasan untuk mengecek status kelengkapan administrasi;

Baca Juga: Menhub Budi Karya Tinjau Bandara Komodo dan Dermaga Marina Bay Jelang KTT Asean ke-42 di Labuan Bajo NTT

Bagi calon siswa yang lengkap administrasinya akan mendapatkan kode billing, silakan cek informasi pembayaran di masing-masing sekolah kedinasan;

Cetak Kartu Ujian di SSCASN sekolah kedinasan jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem;

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2023 di SSCASN.

Baca Juga: Indah Panorama Padi Sawah Kawasan Persawahan Iteng Manggarai Flores NTT Sebelum Panen

“Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” ujar Menteri PANRB, Senin (27/3/2023) lalu. ***

Baca Juga: Pesona Pantai Iteng, Wisata Pantai Selatan Manggarai NTT

Baca Juga: Budidaya Ikan Nila dengan Manfaatkan Pekarangan Rumah Penuhi Kebutuhan Konsumsi Ikan Keluarga

Baca Juga: Berwisata ke Wae Rebo Saat Ini, Para Wisatawan Terjebak Pada Dua Pilihan Rute yang Sulit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X