KLIKLABUANBAJO.ID| Ada 4 poin dalam nota kesepahaman bersama antar lintas asosiasi pelaku pariwisata dan individu pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang berlangsung di Labuan Bajo, termasuk komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata di kabupaten itu.
Komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata Mabar itu dituangkan dalam kesepahaman bersama yang berlangsung di Labuan Bajo, Sabtu (30/7/2022).
Pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata Mabar yang disepakati di Labuan Bajo itu mulai dilakukan tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Aksi Mogok Layanan Wisata di Labuan Bajo Buntut Kebijakan Harga Tiket
Berikut penjelasan dalam 4 poin nota kesepahaman itu.
Satu, kami asosiasi penyedia jasa pariwisata di Labuan Bajo dan setiap pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter dari Pemerintah Pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang diberlakukan per 1 Agustus 2022, maka kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2022, sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Menyikapi Dinamika 2 Hari di Mabar, Bupati dan Forkompimda Sampaikan 3 Hal
Dua, menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang dimonopoli oleh PT Flobamor sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat kabupaten Manggarai Barat serta masyarakat Indonesia umumnya. Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Di Tengah Hiruk Pikuk Kenaikan Harga Tiket ke Komodo, Harga Beras Petani Turun Drastis
Tiga, atas dasar musyawarah mufakat per tanggal hari ini (30/7/2022), kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini, siap menerima sanksi dan konsekuensi, diantaranya: pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, Fotografer, Guide, pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.
Empat, bahwa menjamin kepastian hukum dan perjanjian ini maka kami seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata sepakat untuk membuat perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
Pada bagian terakhir nota kesepahaman itu disampaikan juga pasal yang menjelaskan jangka waktu perjanjian dan pasal berkaitan dengan sanksi.
Dijelaskan juga bahwa nota kesepahaman itu bersifat mengikat.
Artikel Terkait
Tandang ke Markas Arema FC, PSIS Semarang Boyong 22 Pemain. Berikut Nama-namanya
Di Tengah Hiruk Pikuk Kenaikan Harga Tiket ke Komodo, Harga Beras Petani Turun Drastis
Madura United Raih Poin Penuh di Kandang Persib
Mgr Hubert Leteng, Pr Meninggal Dunia
In memoriam Mgr Hubertus Leteng : Menyatakan Kebenaran di dalam Kasih