Masa Tenang: Persoalan dan Solusi

photo author
- Sabtu, 5 Desember 2020 | 09:08 WIB
IMG-20201205-WA0058
IMG-20201205-WA0058

Oleh: Servas Ketua Pilkada serentak 2020 tinggal hitungan hari. Masyarakat di sejumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada, termasuk masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Setelah banyak tahapan dilalui, masyarakat akan memasuki tahapan akhir yang sangat penting sebelum hari pencoblosan. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, masa kampanye yang dimulai dari tanggal 26 september 2020 lalu, akan berakhir pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, pukul 00.00 waktu setempat. "Masa tenang" sejatinya adalah masa di mana masyarakat (Pemilih) diberi waktu dan kesempatan (tenang tanpa gangguan) untuk kembali menilai, memikirkan, mempertimbangkan seluruh ide, gagasan, juga kembali kempertimbangkan ukuran-ukuran lain terkait kepemimpinan daerah 5 tahun ke depan. PKPU no 11 tahun 2020 telah secara jelas dan lengkap mengatur tahapan Pilkada, termasuk masa tenang. Dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan seluruh aktvitas yang berkaitan dengan kampanye, larangan melakukan kegiatan sebagai peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk (tim sukses), untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi (program) dan /atau citra diri peserta pemilu. Semua hal yang dapat dilakukan selama masa kampanye dilarang atau tidak dapat dilakukan pada masa tenang. Beberapa aktivitas yang dilarang itu, antara lain kampanye terbuka, tatap muka, dialog, kampanye media massa dan elektronik, iklan, debat, bahkan berisi perintah untuk me-non aktifkan seluruh akun media sosial (resmi dan terdaftar). Masa tenang diatur dan disiapkan agar masyarakat (pemilih) benar-benar diberi kesempatan seluas-luasnya, sebebas-bebasnya untuk membuat dan mengambil keputusan dalam kondisi tenang tanpa gangguan dan tekanan. Tantangan Masa Tenang Masa tenang dinilai sebagai masa "paling tidak tenang", karena di masa ini, berbagai manuver politik dilakukan oleh peserta pilkada (paslon-timses-orang yang ditunjuk); juga masa di mana dimanfaatkan untuk memastikan siapa yang akan memilih dan siapa yang tidak memilih. Hal ini sejalan dengan hasil temuan PERLUDEM, bahwa potensi pelanggaran pilkada di masa tenang, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan masa kampanye. Dari pemilu ke pemilu (Pilpres, Pileg) dan dari Pilkada ke pilkada (gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati) terus terjadi pelanggaran pada masa tenang, bahkan cendrung meningkat dengan pola dan modus yang terus dimodifikasi (bervariasi). Ini menjadi bahaya dan ancaman bagi demokrasi (termasuk di tingkat lokal), sehingga pengawasan menjadi penting untuk diperhatikan secara serius terhadap situasi masa tenang ini. Pengawasan adalah salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan pilkada. Pengawasan pada masa tenang harus menjadi fokus perhatian petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Praktik politik uang, hoax, isu SARA, pemanfaatan fasilitas negara, kampanye terselubung, hoax hasil survey, bahkan intimidasi adalah praktek-praktek pelanggaran yang sering terjadi di masa tenang. Bawaslu memilik tugas berat dan tentu perlu mendapat dukungan maksimal dari pasangan calon (tim sukses pasangan calon), aparatur pemerintah, Gakkumdu, petugas KPPS dan masyarakat (pemilik kedaulatan). Praktek-praktek transaksional seperti politik uang, pembagian sembako (dan fasilitas dan barang lainnya) sering menjadi modus menerobos celah aturan. Politik Uang misalnya, transaksi biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ditunjuk namun tidak terkait peserta pilkada. Transaksi juga biasanya dilakukan dengan membuat komitmen, dan transaksinya dilakukan setelah pemilihan. Pembagian sembako dan fasilitas-fasilitas lainnya juga dibungkus dengan cara-cara yang sulit menjadi temuan pelanggaran. Pengawasan terhadap penggunaan media sosial juga menjadi tantangan tersendiri. Larangan hanya membatasi akun-akun resmi peserta Pilkada yang telah terdaftar. Ini sulit dalam rangka mengawasi situasi media sosial yang tanpa batas, dan perkembangan teknologi saat ini sangat terbuka untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pengerahan fasilitas pemerintah juga menjadi catatan tambahan pelanggaran di masa tenang di luar (termasuk ancaman dan intimidasi). Demikian banyak pelanggaran yang dibungkus rapi, di luar contoh yang disebutkan di atas, dan ini terus terjadi, seolah-olah tidak bisa dicegah. Solusi Masa Tenang Masa tenang sejatinya adalah masa yang benar-benar tenang (bukan lagi masa yang paling tidak tenang), karena rasa aman dan tenang ini menjadi tanggung jawab bersama, penyelenggara (KPU, Bawaslu), peserta Pilkada (Paslon, Parpol dan atau gabungan Parpol, tim sukses Paslon), Gakkumdu, Pemerintah Daerah dan masyarakat pemilih itu sendiri. Pertama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai dirigen pengawasan Pilkada perlu mengambil langkah antisipatif dan secara dini menentukan strategi pengawasan, mulai dari sosialisasi yang intens dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat (pemilih), terkait dengan perang bersama lawan politik uang (money politics), kampanye untuk tidak golput (pemenuhan hak pilih), juga informasi terkait saluran-saluran pengaduan maayarakat (transparan). Penguatan Kapasitas petugas pengawas di lapangan mutlak dilakukan, karena sebagai ujung tombak di tingkat terbawah. Bawaslu juga perlu memastikan dan menunjukan bahwa respon cepat akan diberikan jika ada laporan pelanggaran dan dugaan pelanggaran. Pada saat yang sama, dalam rangka penguatan pengawasan, Bawaslu telah memantapkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain, kepolisian, kejaksaan (Gakkumdu), KPU. Pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan Pilkada, oleh karenanya, Bawaslu harus memastikan bahwa KPU telah menyiapkan pelaksanaan pencoblosan (TPS) sesuai standar Protokol Covid-19. Kedua, peserta Pilkada (Paslon, Parpol atau gabungan Parpol, tim sukses). Peserta Pilkada memiliki tanggung jawab yang sama dan melekat terkait pengawasan pada masa tenang. Pasangan calon dan tim sukses juga harus memiliki kesadaran penuh menjaga ketenangan agar dapat menjamin terwujudnya pelaksanaan demokrasi lokal (Pilkada) yang aman, damai, berkualitas dan bermartabat. Dukungan pengawasan dari peserta Pilkada dapat ditunjukan dengan turut serta membantu memberikan sosialisasi (perang terhadap politik uang), me-non aktifkan akun-akun media sosial, menarik iklan dari media massa dan media elektronik, radio, membuat komitmen untuk tidak melakukan kampanye terselubung, tidak melakukan provokasi dan berkomitmen untuk tidak turut menyebar hoax, fitnah, isu SARA dan tetap patuh pada protokol Covid-19. Ketiga, masyarakat (pemilih). Masyarakat yang adalah pemegang kedaulatan tertinggi, juga melekat tanggung jawab pengawasan. Masyarakat harus punya kesadaran untuk turut serta dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, berkualitas, bermartabat. Masyarakat harus punya kesadaran, bahwa proses pergantian kepemimpinan (Pilkada) adalah fondasi kesejahteraan. Pilkada adalah salah satu jalan menuju masa depan daerah yang lebih baik. Masyarakat adalah kunci keberhasilan pelaksanaan pilkada yang LUBER-JURDIL, aman dan sehat. Jadikan Pilkada Manggarai Barat 2020 sebagai momentum dalam menyempurnakan perjalananan demokrasi lokal. Perang terhadap politik uang, hoax, fitnah,isu SARA dan uapaya mencegah penyebaran COVID-19 adalah musuh bersama yang harus dihadapi bersama-sama. Selamat memasuki masa tenang. Mari gunakan hak pilih. Masa depan Manggarai Barat ada di setiap hak suara kita. Salam demokrasi. (Penulis adalah pengamat politik lokal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

Komodo: Antara Konservasi dan Ekonomi

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 07:58 WIB

Pornografi dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023 | 22:43 WIB

Ketika Perempuan Enggan Terjun dalam Politik

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:04 WIB

Sistem Proporsional Tertutup Ibarat Pasar Gelap

Minggu, 4 Juni 2023 | 19:12 WIB

Opini: Cegah Politik Uang

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:52 WIB

Patronasi Sepak Bola di Kabupaten Ngada NTT

Selasa, 31 Januari 2023 | 04:00 WIB

Beasiswa LPDP dan Ikhtiar Membangun SDM Lokal NTT

Senin, 5 Desember 2022 | 14:43 WIB

Qui Scribit, Bis Legit

Kamis, 22 September 2022 | 17:22 WIB

Terpopuler

X