Catat, Ini Persyaratan Naik Kapal Pelni dari Labuan Bajo

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 20:29 WIB
Kapal milik PT Pelni di Pelabuhan Labuan Bajo. Berikut informasi persyaratan bagi penumpang yang naik kapal dari Labuan Bajo.
Kapal milik PT Pelni di Pelabuhan Labuan Bajo. Berikut informasi persyaratan bagi penumpang yang naik kapal dari Labuan Bajo.

KLIKLABUANBAJO.ID| Bagi para calon penumpang yang berencana naik kapal milik PT Pelni dari Labuan Bajo ke berbagai tempat tujuan, perhatikan persyaratan berikut sebelum naik kapal.

Persyaratan untuk penumpang kapal dari Labuan Bajo itu berkaitan dengan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sungai Wae Mese yang Bermuara di Labuan Bajo Ini Mengering,  Petani Sawah Beralih Tanam Sayur

Ada beberapa hal dalam persyaratan itu yang juga berhubungan dengan usia para calon penumpang.

Kepala Operasi PT Pelni Cabang Labuan Bajo Asnan Leo, menjelaskan bahwa persyaratan itu berlaku bagi semua kapal.

Baca Juga: 7 Rangkaian Bom Siap Ledak Disita di Labuan Bajo, Berikut Benda Lain yang Disita

"Berlaku semua kapal, kami sampaikan untuk semua penumpang karena pada tanggal 31 Agustus 2022 ini juga ada Kapal Binaiya, biar penumpang bisa vaksin 3," kata Asnan, Senin (29/8/2022).

Berikut persyaratan yang disampaikannya.

Baca Juga: Pelaku Keplak Sopir TransJakarta dalam Video Viral Ternyata Seorang Aktor Film

"Sesuai SE (Surat Edaran, Red) Gugus tanggal 25 Agustus 2022, nomor 24 tentang ketentuan, persyaratan keberangkatan dari Labuan Bajo, sebagai berikut," kata Asnan.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga.

Baca Juga: Kekaguman Wisatawan Asal Spanyol tentang Keindahan Spot Air Terjun Cunca Wulang di Labuan Bajo NTT

2. Penumpang usia 16-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.

3. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib pendampingan perjalanan.

Baca Juga: Koka, Destinasi Wisata Pantai Kebanggaan NTT di Sikka Pulau Flores

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus (vaksinasi dikecualikan) wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X