KLIKLABUANBAJO.ID| Ada kabar terbaru tentang artis Nikita Mirzani berkaitan dengan perkembangan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang yang telah diajukan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan itu.
Baca Juga: Legenda Si Buta Gendong Si Lumpuh Lari dari Bencana Alam Ulumbu Sampai Keduanya Berubah Jadi Batu
Ada beberapa pertimbangan sehingga permohonan penangguhan penahanan itu ditolak.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Target Kunjungan Satu Juta Wisatawan ke Labuan Bajo Tercapai
Demikian yang dilansir dari PMJNEWS, Senin (31/10/2022) dalam artikel berjudul Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak JPU.
"Tahap penyidikan sampai tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu (30/10/2022).
Baca Juga: Sandiaga Uno Temani Ong Ye Kung Nikmati Labuan Bajo dari Bukit Parapuar
Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Baca Juga: Berwisata ke TN Komodo, Menteri Kesehatan Singapura Sampaikan 3 Hal Berikut ini
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.